Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. NOMOR REGISTRER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH : (14-315/2020) Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 11 Desember 2020 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto Pada tanggal 11 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 35 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANYUMAS INVESTAMA JAYA TAHUN 2021- 2023 I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah untuk dijadikan sebagai modal BUMD, Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan pendapatan asli Daerah, antara lain melalui penyertaan moda Pemerintah Daerah pada Perseroda Banyumas Investama Jaya. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perseroda Banyumas Investama Jaya disebutkan bahwa modal dasar Perseroda Banyumas Investama Jaya (Perseroda) adalah sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar tersebut harus disetor penuh paling lambat pada Tahun 2020. Modal dasar yang belum disetor akan dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun setelah Nomor 2 Tahun 2019 ditetapkan. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa investasi Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya penyertaan modal pada Perseroda Banyumas Investama Jaya dapat dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka penyertaan modal daerah pada Perseroda Banyumas Investama Jaya perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL