Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD tahun anggaran 2025 semula berjumlah Rp4.092.600.000.000,00 (empat triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus juta rupiah) berkurang sebesar Rp64.453.069.002,00 (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh tiga juta enam puluh sembilan ribu dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp4.028.146.930.998,00 (empat triliun dua puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah). Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…