DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD tahun anggaran 2025 semula berjumlah Rp4.092.600.000.000,00 (empat triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus juta rupiah) berkurang sebesar Rp64.453.069.002,00 (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh tiga juta enam puluh sembilan ribu dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp4.028.146.930.998,00 (empat triliun dua puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah). Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…