1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Bupati adalah Bupati Banyumas.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
9.Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
10.Sumber Air adalah adalah wadah air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, embung dan muara.
11.Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan mannusia, sehinga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
12.Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air;
13.Identifikasi Sumber Pencemar Air adalah kegiatan penelaahan, penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik dampak dari masing-masing sumber pencemar sungai yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi.
14.Beban Pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
15.Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan airpada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
16.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
17.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktifitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
18.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
19.Air Limbah Industri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan industri yang berwujud cair.
20.Industri pelapisan logam adalah industri yang bergerak dalam bidang pelapisan suatu benda logam atau plastik dengan logam lain untuk menghasilkan ketahanan terhadap korosi atau peningkatan sifat fisik atau mekanik permukaan spesifik, seperti konduktivitas elektrik, ketahanan terhadap keausan atau panas, pelumasan atau sifat lainnya.
21.Industri galvanis adalah industri yang khusus melapiskan logam besi atau baja dengan logam seng baik secara elektrokimia atau pencelupan.
22.Industri minyak goreng adalah industri yang menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit untuk menghasilkan minyak goring dengan menggunakan proses basah ataupun proses kering.
23.Industri monosodium glutamat adalah industri yang memproduksi monosodium glutamat secara fermentasi yang pada umumnya digunakan sebagai penyedap rasa.
24.Industri inosin monofosmat adalah industri yang memproduksi Inosin Monofosfat secara fermentasi yang merupakan produk penguat rasa makanan dan dapat dikonversi menjadi Guanosin Monofosfat atau Adenosin Monofosfat.
25.Industri pengolahan kopi adalah pengolahan biji kopi menjadi produk meliputi kopi bubuk, kopi instan, kopi biji matang, kopi tiruan, kopi rendah kafein, kopi campur, kopi celup, ekstrak kopi, minuman kopi dalam kemasan dan produk turunan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
26.Industri elektronika adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa industri elektronika yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
27.Industri pengolahan susu adalah industri yang menghasilkan susu dasar dan memprosesnya sampai tahap pasteurisasi maupun memprosesnya secara terpadu untuk menghasilkan susu cair, krim, susu kental manis, susu bubuk, keju, mentega, dan/atau es krim.
28.Industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan yang langsung menggunakan bahan baku yang meliputi buah nanas, buah lainnya, jamur, dan/atau sayuran jenis lainnya.
29.Industri pengolahan hasil perikanan adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan hasil perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan meliputi kegiatan pengalengan, pembekuan dan/atau pembuatan tepung ikan.
30.Industri pengolahan hasil rumput laut adalah usaha usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan rumput laut menjadi produk akhir berupa bahan baku rumput laut siap olah, produk olahan setengah jadi dan/atau produk olahan siap konsumsi.
31.Industri pengolahan kelapa adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan kelapa untuk dijadikan produk santan, produk tepung, minyak goreng kelapa, dan/atau produk olahan lainnya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
32.Industri pengolahan daging adalah usaha dan/atau kegiatan pengolahan daging menjadi produk akhir berupa daging beku, produk olahan setengah jadi, dan/atau olahan siap konsumsi.
33.Industri pengolahan kedelai adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan kedelai sebagai bahan baku utama yang tidak bisa digantikan dengan bahan lain.
34.Industri pengolahan obat tradisional atau jamu adalah usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan bahan atau ramuan bahan alami sebagai obat tradisional atau jamu.
35.Industri peternakan sapid dan babi adalah usaha peternakan sapid an babi yang dilakukan di tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan manfaatnya diatur dan diawasi peternak-peternak.
36.Industri petrokimia hulu adalah industri yang mengolah bahan baku berupa senyawa-senyawa hidrokarbon cair atau gas berupa natural hydrocarbon menjadi senyawa-senyawa kimia berupa olefin, aromatic dan syngas yang mencakup industri yang menghasilkan etilen, propilen, butadiene, benzene, etilbenzene, toluene, xylen, styrene dan cumene.
37.Industri gula adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tebu menjadi gula dan turunannya yang digunakan untuk konsumsi manusia dan pakan.
38.Industri Gula Rafinasi adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan proses pengolahan gula rnentah dengan menggunakan proses mengubah Ion atau sejenisnya.
39.Industri rokok dan/atau cerutu adalah usaha dan/atau kegiatan di bidang pengolahan tembakau dan/atau bahan campuran lainnya menjadi rokok dan/atau cerutu.
40.Proses primer basah dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakan yang menggunakan air dalam proses perendaman.
41.Proses primer kering dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses pengolahan cengkeh dan/atau tembakau yang menggunakan uap untuk melembabkan olahan cengkeh dan/atau tembakau.
42.Proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu adalah proses lanjutan dari proses primer pada produksi rokok dan/atau cerutu yang antara lain meliputi pelintingan, pengepakan sampai proses akhir.
43.Industri Oleokimia Dasar adalah industri yang memproduksi senyawa kimia berupa Fatty Acid, Fatty Alcohol, Alkyl Ester, dan Glycerin.
44.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
45.Rumah potong hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dari konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higienis tertentu serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan yang meliputi pemotongan, pembersihan lantai tempat pemotongan, pembersihan kandang penampungan, pembersihan kandang isolasi, dan/atau pembersihan isi perut dan air sisa perendaman.
46.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang.
47.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha dan atau kegiatan;
48.Pengelolaan Air Limbah adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah.
49.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah domestik.
50.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
51.Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
52.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah tempat pengolahan air limbah sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
53.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Komunal yang selanjutnya disebut IPAL Domestik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik secara terpadu dari suatu wilayah sehingga memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
54.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah tempat pengolahan lumpur tinja terpadu.
55.Sistem Pembuangan Air Limbah Setempat yang selanjutnya disebut Sistem Setempat adalah sistem pengelolaan air limbah domestik secara individual yang diolah dan dibuang ditempat.
56.Sistem Pembuangan Air Limbah Terpusat yang selanjutnya disebut Sistem Terpusat adalah sistem pembuangan air limbah ke jaringan pipa yang dialirkan ke satu tempat pengolahan untuk diolah agar memenuhi baku mutu pada waktu dibuang ke lingkungan.
57.Jaringan Air Limbah Domestik Terpusat adalah suatu sistem jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat pengolahan.
58.Akuifer adalah lapisan bantuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. 10
59.Tangki Septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk mengubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
60.Tangki Septik Individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
61.Tangki Septik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
62.Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan untuk membuang air limbah ke sumber air.
63.Izin Pemanfaatan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan air limbah.
64.Orang adalah orang perorangan, sekelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.