Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 20 Agustus 2024 Pj. BUPATI BANYUMAS, ttd HANUNG CAHYO SAPUTRO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 20 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2024 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH: (7-178/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SATRIA TAHUN 2025–2028 I. UMUM Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah untuk dijadikan sebagai modal BUMD. Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan perkembangan BUMD, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian Daerah, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumdam Tirta Satria. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 ayat (1) ditegaskan bahwa Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada BUMD. Selanjutnya di Pasal 78 ayat
(2)disebutkan bahwa Penyertaan Modal pada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka Penyertaan Modal Daerah pada Perumdam Tirta Satria Tahun 2025-2028 perlu diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL