1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 13 Seri E);
8.Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2016 Nomor 49); MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2016 TENTANG STANDARISASI BIAVA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAVA PEMELIHARMN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANVUMAS TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampira n Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2016 ten tang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 49) diubah sebagai berikut: I. Nomor indeks 1.01.33.00 ditambahkan 3 (tiga) nomor indeks setelah nomor indeks 1.01.33.08 yakni nomor indek 1.01.33.09 sampai dengan nomor indeks 1.01.33.11 sehingga nomor indeks 1.01.33.00 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
2.Setelah nomor indeks 1.07.08.00 ditambahkan 1 (satu) nomor indeks yakni nomor indeks 1.07.09.00 yang di dalamnya terdapat perincian nomor indeks
1.07. 09. 0 1 sam pai dengan nomor indeks 1. 07. 09. 56 sehingga nomor indeks 1.07.09.00 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
3.Nomor indeks 2.05.02.00 ditambahkan 3 (tiga) nomor indeks setelah nomor indeks 2 .05.02.11 yakni nomor indeks 2.05.02.12 sampai dengan nomor indeks 2.05.02.14 sehingga nomor indeks 2.05.02.00 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
4.Nomor indeks 2.05.09.00 ditambahkan 2 (dua) nomor indeks setelah nomor indeks 2.05.09.06 yakni nomor indeks 2 .05.09.07 sa mpai dengan nomor inde ks 2.05.09.08 sehingga nomor indeks 2.05.09.00 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pera turan Bupati ini;
5.Nomor indeks 2.05.10.00 ditambahkan 1 (satu) nomor indeks setelah nomor indeks 2.05.10.16 yakni nomor indeks 2 .05.10.17 sehingga nomor indeks 2.05.10.00 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
6.Nomor indeks 2.05.28.00 ditambahkan 2 (dua) nomor indeks setelah nomor indeks 2.05.28.09 yakni nomor indeks 2.05.28.10 sampai dengan nomor indeks 2.05.28.11 sehingga nomor indeks 2.05.28.00 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pe raturan Bupati ini;
7.Nomor indeks 4.01.12.00 diubah dan ditambahkan 1 (satu) nomor indeks setelah nomor indeks 4 .01.12.04 yakni nomor indeks 4.01.12.05 sehingga nomor indeks 4.01.12.00 berbunyi sebagaimana tercantum da lam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
8.Nomor indeks 4.03.01.00 ditambahkan 10 (sepuluh) nomor indeks setelah nomor indeks 4.03.01.06 yakni nomor indeks 4.03.01.07 sampai dengan nomor indeks 4.03.01.16 sehingga nomor indeks 4.03.01.00 berbunyi sebagaimana tercantum da lam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
9.Nomor indeks 4 .09.05 ..00 diubah sehingga nomor indeks 4.09 .05.00 berbunyi sebagaimana tercantum da lam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahka n dari Peraturan Bupati ini. Pasal II peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto Pada tanggal :-1 7 0f C 2016 No JABATAN PARAF 1 c;~~ V 2 4_'7<1Wl'v'I l,.. 3 \~~I 'ir 4 :t,.~ ~ ) I fr;iundangkan di Pada Tanggal f.°:1··· SEKR£If. . ~ .. ANYUMAS Ir. "'·~ rr, [ SAPTONO, Msf c mhi1,· Utama Madya NIP 19640116 199003 l 009 BE RITA OA!RAHKABUPATEN BAi1YUMAS TAHUN iP.J.~.. NOMOR .~.. 1 L ·· ' . BUPATI BANYUMAS, ACHMAD HUSEIN i, Nolndek 1.01.33.00 1.01 .33.01 1.01 .33.02 1.01.33.03 1.01 .33.04 1.01.33.05 1.01.33.06 1.01 .33.07 1.01.33.08 1.01 .33.09 1.01 .33.10 1.01 .33.11 1.07.09.00 1.07.09.01 1.07.09.02 1.07.09.03 1.07.09.04 1.07.09.05 1.07.09.06 1.07.09.07 1.07.09.08 1.07.09.09 1.07.09.10 1.07.09.11 1.07.09.12 1.07.09.13 1.07.09.14 1.07.09.15 1.07.09.16 1.07.09.17 1.07.09.18 1.07.09.19 1.07.09.20 1.07.09.21 1.07.09.22 1.07.09.23 1.07.09.24 1.07.09.25 1.07.09.26 1.07.09.27 1.07.09.28 1.07.09.29 1.07.09.30 Uraian Alat tulis kantor lainnya Sampul Plastik Kecil (Kuatro) Sampul Plastik Panjang (Folio) Sampul Plastik Tanggung Sandaran buku Papan alat tulis, Papan tumpuan 20 x 15 cm Sterofoam , index note Kertas CD Label S t empel Flash Stamp otomatis tanpa bantalan Stempel biasa pakai bantalan dan tinta Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banvumas Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Biava Kegiatan dan Honorarium, Biava Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banvumas Tahun Anggaran 2017 Satuan Harga pack 11 .000 pack 22.000 pack 17.000 set 21 .000 buah 19.500 buah 140.000 meter 19.000 pack 10.000 pak 25.000 buah 80.000 buah 35.000 Biaya Verifikasi Alat ·Alat Ukur Untuk Pelayanan Tera dan Tera Ulang Anak timabangan miligram platina (1-1000) mg set 35.000 Anak timbangan ( 50-1000) gr set 350.000 Anak timbangan kuningan ( 1 . 1000 ) gr set 350.000 Anak timbangan kuningan ( 1gr-5 kg) set 350.000 Anak timbangan kuningan (1-1000) g set 350.000 Anak timbangan kuningan 1 bh 350.000 Anak timbangan kuningan 10 bh 140.000 Anak timbangan kuningan 10 kg bh 35.000 Anak timbangan kuningan 2 bh 35.000 Anak timbangan kuningan 5 kg bh 35.000 Anak timbangan kuningan bidur ( 6 ton) 20 kg bh 35.000 Anak timbangan lemping kuningan 1 kg bh 35.000 Anak timbangan lemping kuningan 10 kg bh 35.000 Anak timbangan lemping kuningan 2 kg bh 35.000 Anak timbangan lemping kuningan 5 kg bh 35.000 Anak timbangan miligram (10 buah) ( 1-1000) mg set 350.000 Anan timbangan kunigan 5 bh 35.000 Ban ukur bh 90.000 Bandul pemberat bh 35.000 Bejana ukur 10 Liter bh 130.000 Bejana Ukur 10 liter bh 130.000 Bejana ukur 100 Liter bh 130.000 Bejana ukur 1000 liter bh 520.000 Bejana Ukur 20 Liter bh 130.000 Bejana ukur 200 Liter bh 130.000 Bejana ukur 300 liter bh 130.000 Bejana ukur 500 liter bh 130.000 Bejana ukur limpahan 20 Liter bh 130.000 Dial indikator 20 mm bh 140.000 Dip tape bh 90.000 No lndek Uraian Satuan Harga 1.07.09.31 GAUGE BLOK (1-200) mm set 20.000 1.07.09.32 Gelas takar (5-2000)ml set 75.000 1.07.09.33 Gelas ukur (5-2000)ml set 75.000 107.09.34 lnstalasi uji meter air unit 80.000 1.07.09.35 Komparator 20 m unit 90.000 1.07.09.36 Komparator Van Becker 1000 mm bh 45.000 1.07.09.37 Labu ukur (5-2000)ml set 65.000 1.07.09.38 Meter kadar air standar ( Moistur meter) unit 130.000 1.07.09.39 Meter salib bh 25.000 1.07.09.40 Neraca parama E 1000 mg unit 84.000 1.07.09.41 Neraca !era A 75 kg bh 1.290.000 1.07.09.42 Neraca tera B 1Okg bh 1.290.000 1.07.09.43 Neraca !era C 1 kg bh 940.000 -- 1.07.09.44 Neraca !era D 50 gr bh 860.000 1.07.09.45 Stop watch bh 100.000 . 1.07.09.46 Termobath set 400.000 1.07.09.47 Termometer 100 o C/0.1 o C bh 250.000 1.07.09.48 Termometer 40 o C/0.01 o C bh 250.000 1.07.09.49 Theodolit unit 210.000 1.07.09.50 Thicnes ( ala! ukur ketebalan plat) bh 75.000 1.07.09.51 Timbangan Elektronik ( 6100 g) unit 175.000 1.07.09.52 Timbangan Elektronik 30 kg bh 90.000 1.07.09.53 Timbangan Elektronik 40 kg bh 90.000 1.07.09.54 Timbangan Elektronik 610 gr bh 175.000 1.07.09.55 Tongkat Dug a 3 m bh 15.000 1.07.09.56 Waterpas bh 150.000 - - - !.05.02.00 Pengadaan Printer : !.05.02.01 Printer ID Card 300 dpi unit 28.500.000 !.05.02.02 Printer Plotter Color24 unit 19.400.000 - !.05.02.03 Printer All in One - Print, Scan, Copy 5760 x 1440 dpi unit 6.700.000 1.05.02.04 Printer Laser Warna unit 6.350.000 2.05.02.05 Printer Ink Jet. Print, Scan, Copy, Fax, Wireless, ADF unit 5.550.000 2.05.02.06 Printer Photo Digital unit 5.500.000 1.05.02.07 Printer Portabel • Built-in wireless and Wi-Fi Direct unit 4.200.000 1.05.02.08 Printer Dot Matrix unit 2.800.000 2.05.02.09 Printer Laser Jet unit 2.000.000 2.05.02.10 Thermal Printer• Print only (monochrome) unit 1.750.000 2.05.02.11 Printer POS (Point Of Sale) unit 937.000 2.05.02.12 ID Card Printer/Smart card printer unit 30.000.000 2.05.02.13 Printer Dot Matrik 24 pins unit 10.000.000 2.05.02.14 Printer Dot Matrik 8 pins unit 3.000.000 2.05.09.00 Memory: 2.05.09.01 2x 8GB kit DDR4 3000MHz Dual Channel Profile PC4-24000 keping 2.400.000 2.05.09.02 Memory PC 2 x 8GB DDR3 PC3-19200 keping 1.600.000 - 2.05.09.03 Memory PC 2x 4GB DDR3 PC-12800 keping 900.000 2.05.09.04 Memory Notebook 8GB DDR3 PC-12800 keping 850.000 - 2.05.09.05 Memory PC 2GB DDR2 PC-6400 keping 550.000 2.05.09.06 Memory Notebook 4GB DDR3L PC-12800 - keping 450.000 2.05.09.07 RAM Server unit 7.500.000 2.05.09.08 Flash Memory Router unit 7.500.000 - ·- 2.05.10.00 Harddisk : - - 2.05.10.01 Hard Disk SAS 600GB 15000RPM SATA 3.5 unit 10.000.000 2.05.10.02 Hard Disk SAS 300 GB 15000RPM SATA 3.5' unit 5.500.000 No lndek Uraian Satuan Harga 2.05.10.03 Hard Disk SAS 600GB 15000RPM2.5" unit 5.000.000 20510.04 Hard Disk SAS 4TB 7200RPM SAS 128MB Cache unit 5.000.000 205 10.05 Hard Disk SAS 3TB 7200RPM 128MB Cache unit 4.000.000 2.05.10.06 Hard Disk SAS 300GB 15000RPM 2.5' unit 3.000.000 2.05.10.07 Hard Disk SAS 2TB 7200RPM 128MB Cache unit 3.000.000 2.05.10.08 SSHD 4TB 5900 RPM SATA 64MB Cache 3.5' unit 3.000.000 2.05.10.09 Hard Disk SAS 1TB 7200RPM 128MB Cache 3.5' unit 2.500.000 2.05.10.10 SSHD 2TB SATA Ill 64MB Mobile Dual Drives cache 3.5' unit 1.800.000 205.10.11 SSHD 2TB HOD Internal SATA 5900 RPM 64 Cache 3.5' unit 1.400.000 1.05.1012 SSHD 1TB SATA64MBcacheThickness9 5mm 2.5' unit 1.400.000 1.05.10. 13 1TB 7200 RPM SATA 111 64MB Cache 3.5' unit 950.000 2.05.10.14 500GB 5400RPM SATA 16MB 2.5' - 850.000unit 2.05.10.15 500GB 7200 RPM SATA 1111 6MB Cache 3.5' unit 800.000 2.05.10.16 500GB SATA 5400RPM 2.5" unit 600.000 2.051017 Harddisk Server unit 20.000.000 Z.05.28.00 Router (Mikrotik) : - 2.05.28.01 Mikrotik Routerboard CCR1 072-1 G-8S+ (Platform Tilera-Tile-Gx 72 - Core CPU@1 Ghz,16GB RAM,8 SFP+1 Gigabit Ethernet,Port serial unit 45.000.000 console,2 port USB dan Color LCD Touch-screen) 2.05.28.02 Mikrotik Routerboard CCR1036-8G-2S+EM(Platform baru Tilera-Tile Gx 36 CoreCPU@1.2Ghz, 16GB RAM,8 port Gigabit ethernet+ 2 unit 20.200.000 SFP+1 port serial, port USB dan Color LCD Touch-screen. 205.28.03 Mikrotik Routerboard CCR1036-8G-2S+(Platform Tilera-Tile-Gx 36 Core CPU@1.2Ghz,4GB RAM,8 port Gigabit ethernet+2 SFP+1 port unit 16.550.000 serial, 1 port USB dan Color LCD Touch-screen. 2.05.28.04 Mikrotik RB2011 UiAS-2HnD-IN (64MB RAM,5xLAN,5xGbit LAN,1 Microport USB,1 Port SFP,RouterOS LS.Wireless MIMO 2.4 Ghz) unit 1.950.000 2.05.28.05 Mikrotik RB2011LS-IN(64MB RAM, 5xLAN, SXGbit LAN, 1 Port unit 1.800.000 SFP, RouterOS L4) 2.05.28.06 Mikrotik RB2011 UiAS-RM (128MB RAM,5xLAN,5XGbit LAN,1 Port SFP,1 MicroUSB Port,RouterOS LSdan power adaptor PoE Out 24v unit 1.650.000 di Ether 10) 1.05.28.07 Mikrotik RB2011 iL-RM (64MB RAM, 5xLAN, SXGbit LAN, RouterOS unit 1.450.000 L4) 2.05.28.08 Mikrotik RB951 G-2HND( 5xGigabit ethernet,Wireless MIMO 2.4 unit 1.100.000 Ghz,Antenna embedded 2,5 dbi,1 port USB dan power adaptor) 2.05.28.09 Mikrotik RB951Ui-2HND (SxLAN, Wireless MIMO 2.4 Ghz,Antenna embedded 2,5 dbi,1 port USBdan power adaptor+ PoE out 24v di unit 875.000 ether 5) 2.05.28.10 Mikrotik Server unit 55.000.000 2.05.28.11 Mikrotik Client unit 6.000.000 4.01.12.00 Honorarium Personil Komunitas lnteljen Daerah (PNS/Non PNS); Pendampingan Korban kekerasan dan mediasi PPT PKGBA f.01.12.01 Ketua orng/bulan 1.500.000 - f.01.12.02 Ketua Pelaksana Harian orng/bulan 1.000.000 4.01.12.03 Sekretaris orn_g/bulan 750.000 4.01.12.04 Anggota orng/bulan 500.000 4.01 .12.05 Stat Administrasi orng/bulan 250.000 4.03.01.00 Honor Saksi 4.03.01.01 Honor Saksi Ahli Non Gelar/Diploma orng/sidang 1.000.000 4.03.01.02 Honor Saksi Ahli S1 orng/sidang 2.000.000 4.03.01 .03 Honor Saksi Ahli S2 orng/sidang 3.000.000 --Nolndek Uraian Satuan Harga - -1.03.01.04 Honor Saksi Ahli S3 orng/sidang 5.000.000 -I 03.01 .05 Honor Saksi Fakta orng/sidang 500.000 403.02.07 Asistensi Pakar Hukum/Praktisi Hukum/Lembaga Profesi kegiatan UP 4.03.02.08 Pembuatan Gugatan/Jawaban orang/kegiatan 750.000 4.03.02.09 Pembuatan Kasus Posisi orang/kegialan 500.000 4.03.02.10 Pembualan Kesimpulan orang/kegialan 750.000 4.03.02.11 Pembuatan Memori Banding/Kontra Memori Banding orang/kegialan , 1.000.000 4.03.02.12 Pembualan Memori Kasasi/Kontra memori Kasasi orang/kegialan 1.500.000 -103.02.13 Pembuatan Replik/Duplik orang/kegialan 750.000 4 03.02.14 Pencarian dan Pengumpulan Barang Bukti dan Saksi di lapangan orang/kegiatan 250.000 4.03.02.15 Penga1uan Upaya Hukum Luar Biasa/Peninjauan Kembali orang/kegiatan 2.000.000 4.03.02.16 Persidangan di Pengadilan orang/sidang 350.000 4.09.05.00 Honorar_ium Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa 409.05.01 1. Kepala ULP o~g/bln 2.500.000 4.09.05.02 2. Sekrelaris ULP org/bln 2.000.000 409.05 03 3. Staf Sekrelarial ULP org/bln 500.000 4.09.05.04.00 4. Kelompok Kerja (POKJA) 4.09.05.04.01.00 Ketua 409.05.04.01 .01 a. Nilai pagu di alas Rp 200 juta s.d. Rp 500 jula Org/Pakel 500.000 409.05 04.01.02 b. Nilai pagu di alas Rp 500 juta s.d. Rp 1 milyar Org/Paket 650.000 4.09.05 04 01 .03 C. Nilai pagu di alas Rp 1 milyar s.d Rp 2,5 milyar Org/Pakel 850.000 4.09.05.04.01 .04 d. Nilai pagu di alas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Org/Paket 1.100.000 4.09.05.04.01.05 e. Nilai pagu di alas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Org/Paket 1.400.000 4.09.05.04 01.06 f. Nilai pagu di alas Rp 10 miliar s.d. Rp 20 miliar_ Org/Pakel 1.750.000 - 4 09.05.04 01.07 g. Nilai pagu di alas Rp 20 miliar Org/Pakel 2.150.000 4.09.05.04 02.00 Sekrelaris 4 09.05.04.02.01 a. Nilai pagu di alas Rp 200 jula s.d. Rp 500 jula Org/Paket 400.000 - 409.05.04.02.02 b. Nilai pagu di alas Rp 500 jula s.d. Rp 1 milyar Org/Pakel 500.000 4.09.05.04.02.03 c. Nilai pagu di alas Rp 1 milyar s.d Rp 2,5 milyar Org/Paket 650.000 4.09.05.04.02.04 d. Nilai pagu di alas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Org/Pakel 850.000 4.09.05.04.02.05 e. Nilai pagu di alas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Org/Pakel 1.100.000 4.09.05.04.02.06 f. Nilai pagu di alas Rp 10 miliar s.d. Rp 20 miliar Org/Pakel 1.400.000 4.09.05.04.02.07 g. Nilai pagu di alas Rp 20 miliar Org/Paket 1.750.000 4.09.05.04.03.00 Anggota 409.05 04 03.01 a. Nilai pagu di alas Rp 200 jula s.d. Rp 500 jula Org/Paket 300.000 4.09.05.04.03.02 b. Nilai pagu di alas Rp 500 jula s.d. Rp 1 milyar Org/Paket 350.000 409.05.04 03.03 C. Nilai pagu di alas Rp 1 milyar s.d Rp 2,5 milyar Org/Pakel 450.000 4.09.05.04.03.04 d. Nilai pagu di alas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar Org/Paket 600.000 4.09.05.04.03.05 e. Nilai pagu di alas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar Org/Paket 800.000 4.09.05.04.03.06 f. Nilai pagu di alas Rp 10 miliar s.d. Rp 20 miliar Org/Pakel 1.050.000 409.05.04.03.07 g. Nilai pagu di alas Rp 20 miliar Org/Pakel 1.350.000 4.09.05.05.00 Honor Pekerjaan Jasa Konsultansi 4.09.05.05.01 .00 Ketua 409.05.05.01.01 a. Nilai pagu di alas Rp 50 juta s.d. Rp 200 juta Org/Pakel 600.000 4.09.05.05.01.02 b. Nilai pagu di alas Rp 200 jula s.d. Rp 500 juta Org/Pakel 850.000 - 4.09.05.05 01.03 C. Nilai pagu di alas Rp 500 juta s.d. Rp 1 milyar Org/Pakel 1.100.000 4.09.05.05.01 .04 d. Nilai pagu di alas Rp 1 milyar Org/Pakel 1.350.000 Nolndek Uraian Satuan Harga 4.09.05.05.02.00 Sekrelaris - - 4.09.05.05.02.01 a. Nilai pagu di alas Rp 50 jula s.d. Rp 200 jula Org~a~et 500.000 4.09.05 05.02.02 b. Nilai pagu di alas Rp 200 jula s.d. Rp 500 jula Org/~~ket 750.000 4.09.05.05.02.03 C. Nilai pagu di alas Rp 500 jula s.d. Rp 1 milyar Org/Pa~et 1.000.000 4.09.05.05.02 04 d. Nilai pagu di alas Rp 1 milyar Org/Pakel 1.250.000 · - -- 4.09.05.05.03.00 Anggola - - 4.09.05.05 03.01 a. Nilai pagu di alas Rp 50 jula s.d. Rp 200 juta Org/P~~el 400.000 - - - --4.09.05.05.03.02 b. Nilai pagu di alas Rp 200 jula s.d. Rp 500 juta Org/Pa~e! 650.000 4.09.05.05.03.03 - C. Nilai pagu di alas Rp 500 juta s.d. Rp 1 milyar Org/Paket 900.000 -4.09.05.05.03.04 d. Nilai pagu di alas Rp 1 milyar Org/Paket 1.150.000 - - BUPATI BANYUMAS, r. !NO JABATAN PAR.~i: ACHMAD HUSEIN ',✓, 1 ~8~ " ; 2 A~~it1 i 3 : ~~ 14 Y,.oen~o '