1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,
4.Bupati adalah Bupati Banyumas.
5.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. 5a. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk, pemanfaatan, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
6.Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri www.jdihbanyumaskab.go.id dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
7.Izin Penyelenggaraan Reklame adalah perizinan yang diberikan Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan kepada penyelenggara reklame untuk menyelenggarakan reklame.
8.Titik Reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.
9.Ruang Milik Jalan adalah daerah yang digunakan sebagai media sirkulasi, parkir on street, media untuk drainase dan kegiatan pejalan kaki (trotoar) dengan batasan sampai dengan batas persil atau pagar rumah kanan-kiri jalan.
10.Bahu jalan atau berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
11.Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi reklame.
12.Reklame papan/billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis.
13.Reklame Megatron, dan Videotron adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik, termasuk didalamnya neonbox atau sejenisnya.
14.Reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau sejenisnya, termasuk didalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, rangkaian bendera, tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
15.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang pada suatu benda.
16.Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta www.jdihbanyumaskab.go.id dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
17.Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ ditarik oleh orang, termasuk didalamnya pada gerobag/robong, kendaraan baik bermotor atau tidak.
18.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
19.Reklame Apung adalah reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
20.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
21.Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
22.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. 22a. Bangunan Reklame adalah reklame yang terdiri dari bidang reklame berikut komponen struktur yang memikulnya dan segala sesuatu yang terinstalasi pada bangunan tersebut. 22b. Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.
23.Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling bawah bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
24.Tinggi Bidang Reklame adalah ukuran vertikal media/papan reklame.
25.Lebar Bidang Reklame adalah ukuran horisontal media/papan reklame.
26.Bidang Reklame adalah bidang yang dimanfaatkan untuk reklame yang didapat dari perkalian antara tinggi dengan lebar bidang reklame. www.jdihbanyumaskab.go.id 26a. Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
27.Hari adalah hari kerja. 27a. Kawasan yang dilarang atau kawasan bebas adalah kawasan yang tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan reklame
28.Kawasan khusus adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi dan ukuran bidang reklamenya dikendalikan secara khusus serta berada di pusat pemerintahan.
29.Dihapus. 29a. Kawasan selektif adalah kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi dan ukuran bidang reklamenya dikendalikan dengan batasan jumlah titik lokasi, bentuk maupun ukurannya. 29b. Kawasan Umum adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame. 29c. Pengendalian Reklame adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan reklame terlaksana sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku. 29d. Pengawasan Reklame adalah kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan dalam penyelnggaraan reklame terhadap ketentuan dan kaidah yang berlaku. 29e. Penertiban Reklame adalah tindakan penertiban penyelenggaraan reklame dan bangunan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame.
30.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas yang memuat ketentuan pidana. www.jdihbanyumaskab.go.id
32.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
3.Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, yaitu huruf d, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :