Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dan petunjuk teknis penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 23 Desember 2020 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto Pada tanggal 23 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH : (7-308/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH A. UMUM Sampah telah menjadi bagian dari segi kehidupan yang tidak bisa dihindari keberadaannya. Pendapat sebagian besar masyarakat tentang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan belum menjadikannya sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan diharapkan dapat berubah serta menganggap penanganan sampah merupakan tugas Pemerintah Daerah masih ada. Pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada pendekatan akhir yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah adalah indikator dari pandangan tersebut. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir itu telah mulai ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah yang komprehensif dilaksanakan sejak dari hulu hingga ke hilir, di mana sampah dapat dipilah, didaur ulang, menjadi bahan energi alternatif dan dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan pendauran ulang (recycle). Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Selain itu, paradigma bahwa hanya Pemerintah Daerah yang bertugas harus sudah mulai dihilangkan dari pendapat masyarakat. Keberadaan Kelompok Swadaya Masyarakat menjadi salah satu solusi peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penanganan Sampah. Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan secara lebih khusus pula yang terkait pengelolaan sampah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, berdasarkan hierarki, adalah peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga lebih menegaskan agar Pemerintah Daerah sangat aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dimaksud. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan Sebagaimana uraian di atas, Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi sebagai solusi atas permasalahan dimaksud. B. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1