Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 29 September 2021 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 30 September 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH : (10-219/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, SUGENG AMIN, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196701281993021001 http://jdih.banyumaskab.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANYUMAS TAHUN 2024 I. PENJELASAN UMUM Pada tahun 2024, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, di Kabupaten Banyumas akan diselenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang penyelenggaraan kegiatan pemilihan dimaksud membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Sejalan dengan pengelolaan dana kegiatan pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penganggaran untuk pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada tahun 2024, kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah diputuskan sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran Pemerintah dapat membentuk Dana Cadangan. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan dana cadangan. http://jdih.banyumaskab.go.id/ Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. II. PASAL DEMI PASAL