1.Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2.Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bekasi.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.
5.Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
6.Organisasi Perangkat Daerah Arsip dan Perpustakaan Daerah adalah Organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan Kearsipan dan Perpustakaan.
7.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
8.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di Kabupaten Bekasi dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi. 5
10.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang bergerak dengan membawa bahan perpustakaan baik cetak maupun non cetak untuk melayani masyarakat dari suatu tempat ke tempat lainnya yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
11.Perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
12.Perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
13.Perpustakaan Digital adalah pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
14.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
15.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
16.Koleksi Daerah adalah seluruh media informasi yang menjadi milik perpustakaan di Kabupaten Bekasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, baik yang berada di Daerah, nasional maupun di luar negeri.
17.Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
18.Alih Media Bahan Perpustakaan adalah pengalihan bentuk bahan perpustakaan dari bentuk tercetak ke media lain atau sebaliknya.
19.Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
20.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
21.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
22.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah bahan perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
23.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalam bentuk analog maupun digital. 6
24.Bibliografi Daerah adalah daftar data bibliografis bahan perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di Daerah, luar Daerah maupun luar negeri, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
25.Bibliografi Khusus adalah daftar data bibliografis bahan perpustakaan tentang muatan lokal yang sudah diterbitkan di Daerah maupun luar Daerah mengenai subjek tertentu, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul, dan/atau subjek dalam format secara tercetak (hardcopy) maupun secara terdigitalisasi (softcopy).
26.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya Daerah.
27.Katalog Induk Daerah adalah kumpulan data bibliografis bahan perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang ada di Daerah yang melakukan kerjasama, yang disusun berdasarkan urutan pengarang, subjek, dan judul.
28.Koleksi Deposit adalah koleksi karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan oleh lembaga maupun di luar lembaga pemerintah, swasta, perorangan maupun kelompok.
29.Otomasi Perpustakaan adalah komputerisasi dari kegiatan perpustakaan atau data-data perpustakaan baik koleksi buku, keanggotaan perpustakaan, proses peminjaman dan pengembalian bahan perpustakaan.
30.Sudut baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.