1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2.Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
6.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.Satuan Pendidikan Dasar adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang melandasi jenjang pendidikan menengah dengan penyelenggaraan program selama 9 (sembilan) tahun berbentuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah 4 Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat dengan peserta didik adalah anak yang berusia 7 sampai 15 Tahun.
8.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
9.Satuan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut Satuan PNF adalah kelompok pelayanan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
10.Program Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah layanan yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak- Kanak/Raudatul Athfal/Bustanul Athfal, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
11.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekeija sosial, terapis, tenaga kebersihan, dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain di Satuan Pendidikan
13.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran 5 yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang Pendidikan tertentu.
14.Sekolah Rumah adalah layanan Pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas
15.Sistem Informasi Pendidikan adalah sistem yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media komunikasi dan publikasi kebijakan mengenai Pendidikan, dan terintegrasi dengan sistem PPDB.
16.Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disingkat SPK adalah satuan pendidikan yang didirikan atas kerjasama antara lembaga pendidikan nasional atau Satuan Pendidikan nasional dengan lembaga pendidikan atau satuan pendidikan asing.
17.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
18.Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RIPS adalah dokumen yang berisi perencanaan pengembangan Satuan Pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
19.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
20.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap Pendidikan 21.Standar Sarana dan Prasarana adalah standar penunjang bagi proses belajar mengajar
22.Akreditasi adalah penilaian kelayakan program dalam Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 6
23.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
25.Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
26.Standar Pelayanan Minimal Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
27.Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan peijanjian keija untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
28.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
29.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.