1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2.Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
6.Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Covid- 19 yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, menurunkan jumlah yang sakit dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19.
7.Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang selanjutnya disebut Satgas Covid-19 Daerah adalah Satgas Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dibentuk Pemerintah Daerah.
8.Adaptasi Kebiasaan Baru yang selanjutnya disingkat AKB adalah upaya percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
9.Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki infeksi saluran pernapasan akut dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, dan/atau orang dengan salah satu gejala atau tanda infeksi saluran pernapasan akut dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, dan/atau orang dengan infeksi saluran pernapasan akut berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
10.Kasus Probable adalah kasus suspek dengan infeksi saluran pernapasan akut berat, acute respiratory distress syndrome, atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid- 19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium reverse transcriptions polymerase chain reaction.
11.Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium.
12.Isolasi adalah proses mengurangi resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 denga nmasyarakat luas.
13.Karantina Mandiri adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini Covid-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
14.Masker adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
15.Discarded adalah seseorang dengan status Kasus Suspek dengan hasil pemeriksaan reverse transcriptions polymerase chain reaction 2 (dua) kali negatif selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan selang waktu diatas 24 (dua puluh empat) jam, dan atau seseorang dengan kasus kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 (empat belas) hari.
16.Kontak Erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
17.Potokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktifitas secara aman pada saat pandemi Covid- 19 agar tidak membahayakan kesehatan dan keamanan orang lain.
18.Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri pada empat belas hari terakhir.
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
20.Setiap Orang adalah orang perorangan dan badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: