Pembiayaan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi. Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal, 30 September 2024 Pj. BUPATI BEKASI, Ttd DEDY SUPRIYADI Diundangkan di Cikarang Pusat Pada tanggal, 1 Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI Ttd JAOHARUL ALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2024 NOMOR : 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT : (3/155/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BEKASI TAHUN 2024-2044 I. UMUM Pengaturan mengenai Industri telah diakomodir dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan bahwa Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Sebagai rencana dan sasarannya, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015- 2035. Dalam RIPIN tersebut ditekankan pentingnya penataan sektor industri masing-masing wilayah, di tingkat Nasional (RIPIN), tingkat provinsi yang disebut dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan pada wilayah Kabupaten yang dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Amanah Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian sesuai dengan pasal 11 ayat Tentang Perindustrian Setiap Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dituntut untuk menyusun Rencana Pembangunan industri pada rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional Rencana Pembangunan Industri Propinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. Sehingga semua Kabupaten Kota diwajibkan menyusun RPIK. Pembangunan sektor Industri di Kabupaten Bekasi dirancang mengacu pada visi Pembangunan Industri Nasional dalam jangka panjang yaitu “Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh”. Selain itu terdapat visi Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat yaitu “Jawa Barat Menjadi Provinsi Industri Termaju di Indonesia”. Selanjutnya visi pembangunan Industri Kabupaten Bekasi 2024-2044 adalah “Terwujudnya Industri Kabupaten Bekasi yang Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan”. Penyusunan RPIK memperhatikan pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035 dan Kebijakan Industri Nasional (KIN) serta Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038. RPIK Kabupaten Bekasi disusun dengan memperhatikan:
a.Potensi sumber daya Industri daerah;
b.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi
c.Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung Industri;
d.Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Daerah serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan; dan
e.proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Industri. Penyusunan RPIK sebagaimana yang dijelaskan di atas sebagai pedoman rencana pembangunan industri Daerah perlu diatur dalam peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL