1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2.Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahanan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Perempuan adalah seseorang yang beijenis kelamin perempuan mulai dari bayi, remaja, dewasa sampai dengan lansia, yang telah diakui oleh hukum.
7.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
8.Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah teijadi kekerasan terhadap perempuan. 4
9.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Rumah Tangga adalah suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinanan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
12.Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup.
13.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, ekonomi dan sosial serta diskriminasi terhadap korban yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
14.Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, psikis, seksual, ekonomi sosial dan diskriminasi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
15.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau ancaman penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
16.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
17.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis lainnya pada seseorang
18.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu lainnya.
19.Hak Perempuan adalah seperangkat hak yang melekat pada diri seorang perempuan atau kelompok orang untuk tidak mengalami diskriminasi, kesengsaraan atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh negara atau oleh aparat pemerintah daerah atau orang perorangan yang merupakan hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
20.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan atau mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
21.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
22.Disabilitas adalah Individu yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental.
23.Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pusat Pelayanan Terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap korban kekerasan.
24.Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan korban kekerasan dari gangguan kesehatan yang dideritanya. 6
25.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan kondisi psikis dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
26.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping, aparat penegak hukum yang meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk korban kekerasan.
27.Pemulangan adalah upaya mengembalikan korban kekerasan dari wilayah penerima/terjadinya kekerasan ke wilayah asal atau pihak keluarga.
28.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban kekerasan kepada keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
29.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata.
30.Rumah Aman adalah rumah singgah untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku.
31.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.