1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bekasi;
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Bekasi;
4.Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik yang selanjutnya disebut Diskominfosantik adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang di bidang komunikasi informatika persandian dan statistik;
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disebut PUPR adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi;
6.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang selanjutnya disebut Distarkim adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi;
7.Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut BPKD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang di bidang Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bekasi;
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi serta wewenang di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi; 4
9.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,dan/atau penerimaan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
10.Badan Pendapatan Daerah adalah yang selanjutnya disebut Bapenda yang mempunyai tugas dan fungsi serta wewenang untuk mengelola pendapatan daerah;
11.Bagian Kerjasama adalah bagian yang mempunyai tugas dan fungsi serta wewenang untuk membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri;
12.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;
13.Menara Kamuflase adalah Bangunan menara untuk telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk yang disesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampakkan sebagai bangunan konvensional menara yang berbentuk simpul baja;
14.Menara ekisisting adalah menara telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Bekasi hingga periode penyusunan cell plan;
15.Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi disebuah Kabupaten;
16.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan mendirikan bangunan;
17.Rekomendasi Titik Koordinat adalah persetujuan teknis terkait dengan titik letak menara telekomunikasi dan pergelaran Fiber Optik;
18.Rekomendasi Zona Pembangunan adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang berupa diperbolehkannya bentuk menara yang dapat dibangun dan disesuaikan dengan keserasian tata ruang wilayah Kab. Bekasi;
19.Menara Telekomunikasi Mikro Selular adalah sel pada jaringan telepon mobile yang terhubung dengan selular base station bertenaga rendah, menghasilkan sinyal yang lebih kecil dari pada macro cell;
20.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan; 5
21.Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular. BTS memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity). Sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi;
22.BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh Telco Operator sebagai solusi sementara untuk penyediaan coverage selular baru atau menghandling kapasitas trafik selular;
23.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission);
24.Pengelola aset adalah harta yang dikuasai atau dimiliki oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya;
25.Micro Cell adalah sub system BTS yang memiliki cakupan layanan (coverage) dengan area / radius yang lebih kecil digunakan untuk mengcover area yang tidak terjangkau oleh BTS utama atau bertujuan meningkatkan kapasitas kualitas pada area yang padat traffic dan ditempatkan pada lahan Prasarana Sarana Utilitas ( PSU ) perumahan, lahan milik peroarangan, bilboard, masjid, PJU dengan ketinggian maksimal 20 (dua puluh) meter dari permukaan tanah;
26.Rooftop tower adalah menara telekomunikasi yang berdiri di atas gedung dengan jenis yang berbeda-beda;
27.Radiasi adalah pancaran energi melalui suatu materi atau ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik/cahaya (foton);
28.Serat optic adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
2.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi :