1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bekasi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
7.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat dengan AIDS adalah kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
8.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV-AIDS di masyarakat, diantaranya melalui intervensi perubahan perilaku, penggunaan kondom, penggunaan jarum suntik steril bagi kelompok risiko tinggi (Risti), shrining darah donor, ibu yang telah terinfeksi HIV dan AIDS, dan kewaspadaan universal pada tenaga kesehatan.
9.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
10.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang terinfeksi HIV baik pada taraf belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
11.Orang yang Hidup Dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
12.Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang menentukan keberhasilan program pencegahan dan pengobatan, meliputi orang-orang berisiko tertular atau rawan tertular karena perilaku seksual berisiko yang tidak terlindung, bertukar alat suntik tidak steril, serta orang-orang yang rentan karena pekerjaan dan lingkungan terhadap penularan HIV dan ODHA.
13.Populasi Umum adalah kelompok masyarakat yang tidak termasuk dalam populasi kunci.
14.Pengguna Napza Suntik yang selanjutnya disebut Penasun adalah setiap orang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan cara disuntikan.
15.Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Napza adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Pencegahan dan Penularan dari Ibu ke Anak yaing selanjutnya disingkat PPIA adalah pencegahan penularan HIV dan AIDS dari ibu kepada anaknya.
17.Konseling dan testing HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah gabungan konseling dan tes HIV dan AIDS secara sukarela dan dijamin kerahasiaannya dengan informed consent.
18.Penapisan atau Skrining adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.
19.Konselor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseling.
20.Tenaga Kesehatan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan di bidang kesehatan untuk melakukan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
21.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
22.Obat Anti Retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh penderita sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
23.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten selanjutnya disingkat KPAK adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bekasi.
24.Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPAP adalah Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Kawa Barat.
25.Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya disingkat LSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang yang terinfeksi HIV dan AIDS dengan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
27.Surveilans HIV atau sero-surveilens HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara Unlinked Anonymous.
28.Kewaspadaan Umum adalah prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dan bahan-bahan terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius.
29.Mitigasi adalah upaya untuk memulihkan dan memberdayakan ODHA dan OHIDHA yang mengalami dampak sosial, agar dapat melakukan fungsi sosialnya secara wajar, dapat dilakukan secara persuasif, motivatif dan edukatif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
30.Program Terapi Rumatan Metadon yang selanjutnya disingkat PTRM adalah program untuk mengalihkan penggunaan narkoba suntik ke penggunaan oral yang bertujuan untuk memperkecil dampak buruk narkoba pada seseorang yang ketergantungan pada opiat dan untuk menormalkan gaya hidup dan perilakunya.
31.Warga Peduli AIDS adalah masyarakat yang secara berkelompok melakukan kegiatan secara aktif, tersistem, dan berkesinambungan serta mengembangkan kegiatan berbasis masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS hingga masyarakat memiliki pengetahuan tentang HIV dan AIDS dan tercipta lingkungan yang bebas stigma dan diskriminasi.
32.Pemberdayaan Masyarakat adalah kegiatan atau program yang dilakukan agar masyarakat tahu, mau, dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan moral serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat. Sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak dari kondisi tidak tahu, tidak mau dan tidak mampu menjadi tahu, mau, dan mampu.
33.Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Bekasi.
34.Transparansi adalah pengetahuan, pemahaman, dan pengertian masyarakat/kelompok, masyarakat di masing-masing tingkatan terhadap adanya suatu kegiatan, dalam hal ini kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.