1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Bekasi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bekasi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Peme rintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial non pemerintah.
10.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan
11.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
12.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah Kabupaten dan berdomisili di Daerah Kabupaten.
13.Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah lebih baik melalui interaksi sosial dengan lingkungan sekitar.
14.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan isu gender menjadi satu dimensi integral mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam kebijakan dan program pembangunan Nasional.
15.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat keadaan sosial dan budaya masyarakat, dan dapat berubah.
16.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
17.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk mewujudkan keadilan bagi laki- laki dan perempuan.
18.Analisis Gender adalah analisis untuk mengindentiflkasi dan memahami pembagian peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber- sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
19.Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG merupakan serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender di dalam proses perencanaan dan penganggaran. Perencanaan yang responsif gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
20.Pembangunan Responsif Gender adalah pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki (gender) yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan keadilan gender.
21.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki, yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dalam keadilan gender.
22.Gender Analisys Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/ program/kegiatan pembangunan.
23.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan bahwa suatu kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
24.Fpcal Point PUG adalah Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengarusutamaan gender di unit kerjanya.
25.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
26.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
28.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
29.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Rencana Keija dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
32.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
33.Rencana Aksi Daerah PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral.
34.Penyelenggaraan Data Gender adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender.
35.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
36.Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan Jcondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
37.Data Kelembagaan PUG adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
38.Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan, perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk membentuk informasi, yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah.
39.£nalisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan.
40.Penyajian Data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial.
41.Gender Equality and Social Inclusion yang selanjutnya disingkat GESI adalah bagian integral dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di semua bidang capaian.