Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
( 1 ) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri d ari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 2.186.441.686.701,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 2.030.200.295.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah Rp. 1.225.376.173.072,00 7 1.675.000.000.000,00 238.556.525.000,00 27.013.852.547,00 245.871.309.154,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. b. Retribusi daerah sejumlah Rp. c. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp. 472.227.481.000,00 1.218.255.504.000,00 339.717.310.000,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil bukan Pajak sejumlah Rp. b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. c. Dana Alokasi Khusus Rp. (4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah Rp 271.585.800.000,00 b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. 688.554.547.072,00 c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 265.235.826.000,00 d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp.
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri d ari : a. Belanja Tidak langsung sejumlah b. Belanja Langsung sejumlah Rp. Rp. 2.845.678.869.119,00 3.088.065.736.654,00 2.128.428.901.400,00 27.005.000.000,00 5.000.000.000,00 191.355.653.000,00 487.799.182.500,00 6.090.132.219,00 Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. (2) Belanja Tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah b. Belanja Hibah sejumlah c. Belanja Bantuan Sosial d. Belanja Bagi Hasil sejumlah e. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah f. Belanja Tidak Terduga sejumlah (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercliri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah c. Belanja Modal sejumlah Rp. Rp. Rp. 229.740.000,00 2.086.884.749.049,00 1.000.951.247 .605,00 8
( 1) Pembiayaan daerah sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 578.274.744.500,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 86.548.293.500,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya Rp. 578.274.744.500,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan Modal (lnvestasi) Daerah Rp 86.548.293.500,00
Ringkasan APBD; Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah; Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Program Dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Daftar Piutang Daerah; Dafter Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali tahun anggaran ini; Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari: 1. Lampiran I 2. Lampiran II 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX 10. Lampiran X 1 1. Lampiran XI 5. 3. 4. 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. 9
(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang...kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. (4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. (5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak. (6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (7) Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD. (8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. 10
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Ditetapkan di pada tanggal Cikarang Pu.sat 28 Desembe 2 0 1 8 SI TMAJA k i t @ <° : : . " NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI, PROVINS! JAWA BARAT (NOMOR 8/279/2018) 11
Membuka PDF…