1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Belitung.
6.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
7.Pelabuhan…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\01-PERDA BUP_45AA82.doc 4
7.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
8.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
9.Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
10.Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan pelaksanaannya.
11.PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia adalah Badan Usaha Pelabuhan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
12.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
13.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau anggaran dasar.
14.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
15.Dewan…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\01-PERDA BUP_45AA82.doc 5
15.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
16.Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan antara BUP PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia dengan pihak lain untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.
17.Pihak lain adalah Perorangan atau Badan Hukum Swasta, BUMN dan/atau BUMD milik Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/ Kota lainnya.
18.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
19.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
20.Pengambil-alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
21.Akta Pendirian Perusahaan adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia.
22.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia.
23.Saham adalah bukti kepemilikan modal Perseroan Terbatas Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia yang memberi hak atas dividen dan lain-lainnya. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\01-PERDA BUP_45AA82.doc 6