1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.SKPD Lingkungan Hidup Daerah adalah SKPD yang berwenang di bidang Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
6.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7.Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
8.Analisis…. C:\Program Files (x86)\PDFConverter\temp\NVDC\2707CCAF-EEB3-49E9-B514-FD4676706E7A\d17c09de-26bd-4f1b-902e-334b8f6be284file.doc 4
8.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
9.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
10.Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
11.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
12.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
13.Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
14.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
15.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
16.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
17.Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
18.Komisi Penilai Amdal adalah Komisi Penilai Amdal Kabupaten Belitung;
19.Setiap…. C:\Program Files (x86)\PDFConverter\temp\NVDC\2707CCAF-EEB3-49E9-B514-FD4676706E7A\d17c09de-26bd-4f1b-902e-334b8f6be284file.doc 5
19.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau tujuan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
23.Penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.