Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 27 November 2017 BUPATI BELITUNG ttd. SAHANI SALEH Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 27 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. KARYADI SAHMINAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (3.10/2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IMAM FADLLI, SH NIP. 197109152001121002 D:\PERDA 2017\10-Perda Pencabutan Perda 2 Tahun 2015.doc 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sehingga kaitan dengan izin gangguan di Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, yang secara hierarki merupakan penjabaran lebih lanjut dan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kedudukannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 dimaksud, dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/3231/SJ perihal Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan. Dengan .... D:\PERDA 2017\10-Perda Pencabutan Perda 2 Tahun 2015.doc 5 Dengan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan ini, maka semua ketentuan mengenai persyaratan terkait dengan izin gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dinyatakan tidak berlaku lagi. II. PASAL DEMI PASAL