1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Belitung.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di Bidang tertentu dan mendapat pendelegasian pelimpahan wewenang dari Bupati.
7.Instansi adalah Instansi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang kebersihan (persampahan) dan/atau lingkungan hidup.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
9.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
10.Perkumpulan... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\11-PERDA PENGELOLAAN SAMPAH_48AEDF.docx 4
10.Perkumpulan adalah sekumpulan orang yang bergabung dengan mempunyai kepentingan bersama tanpa membentuk suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
11.Kebersihan adalah lingkungan kota yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah.
12.Keindahan adalah keadaan lingkungan perkotaan yang nyaman, esthetik dan proporsional.
13.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
14.Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemaran yang menyebabkan udara, tanah dan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
15.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
16.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
17.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas social, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
18.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
19.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
20.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
21.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasara penunjang.
22.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
23.Limbah... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\11-PERDA PENGELOLAAN SAMPAH_48AEDF.docx 5
23.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah suatu sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat suatu dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
24.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
25.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
26.Badan Hukum adalah suatu badan/lembaga yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti Koperasi, Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
27.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
28.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/keranjang sampah.
29.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
30.Tempat sampah adalah tempat menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil sampah.
31.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
33.Tempat... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\11-PERDA PENGELOLAAN SAMPAH_48AEDF.docx 6
33.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
34.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
35.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengumpulkan sampah dari setiap persil dan memindahkan ke TPS.
36.Fasilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri dari antara lain : jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus shelter, tempat pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
37.Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
38.Jasa Pelayanan Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan, Pasar dan Pertamanan Kabupaten Belitung kepada seluruh pemilik/pemakai persil atas penyelenggaraan kebersihan berupa pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pembuangan akhir.
39.Angkutan umum adalah angkutan yang diperuntukan melayani masyarakat yang memiliki izin sesuai perundang-undangan yang berlaku antara lain bus kota, bus antar kota, taksi, angkutan kota, angkutan antar kota atau angkutan lainnya.
40.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir sampah.
41.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar. BAB... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\11-PERDA PENGELOLAAN SAMPAH_48AEDF.docx 7