Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan Pada tanggal 27 Desember 2017 BUPATI BELITUNG, ttd.d. SAHANI SALEH Diundangkan.... D:\PERDA 2017\11-Penambahan Penyertaan Modal BUMD TA. 2018.doc 5 Diundangkan di Tanjungpandan Pada tanggal 27 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. Ttd. KARYADI SAHMINAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2017 NOMOR 11 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: ( 3.11/2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IMAM FADLLI, S.H. NIP. 197109152001121002 D:\PERDA 2017\11-Penambahan Penyertaan Modal BUMD TA. 2018.doc 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. BELITONG MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2018 I. UMUM Peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistem perekonomian daerah diharapkan dapat berperan disamping sebagai penyimbang kekuatan pasar juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian laba BUMD. Dalam mewujudkan harapan tersebut diatas maka BUMD harus di desain untuk mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas bisnis swasta guna memperoleh laba dan memberikan kontribusi pendapatan daerah berupa deviden sebagai bagian laba yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah guna memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun. Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia, nasional, dan regional maupun lokal yang semakin terbuka dan kompetitif BUMD perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profosionalisme antara lain pembenahan pengurusan dan pengawasan yang di dasarkan pada prinsip- prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance). Dalam rangka untuk mengembangkan usaha Badan Usaha Milik Daerah PT. Belitong Mandiri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2018 dalam rangka mendukung penetapan destinasi wisata di Kabupaten Belitung sebagai satu dari sepuluh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus Priwisata yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, dan.... D:\PERDA 2017\11-Penambahan Penyertaan Modal BUMD TA. 2018.doc 7 dan mendukung penetapan Bandara H.AS. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP856 tahun 2016 tentang Penetapan Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin Tanjungpandan Provinsi Bangka Belitung sebagai Bandara Internasional, serta mendukung program nasional bidang pariwisata dalam memenuhi target mendatangkan wisatawan mancanegara sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) yang dimaksud dengan ”mengembangkan usaha dan meningkatkan struktur modal BUMD PT. Belitong Mandiri” dengan penambahan penyertaan modal” adalah mengembangkan unit usaha travel Badan Usaha Milik Daerah PT. Belitong Mandiri dengan penyelenggaraan kegiatan Carter Penerbangan Tanjungpandan – Singapore (PP) sebanyak 10 (sepuluh) kali dalam rangka:
1.promosi destinasi wisata di Kabupaten Belitung sebagai satu dari sepuluh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
2.promosi Kawasan Ekonomi Khusus Priwisata yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang;
3.mendukung penetapan Bandara H.AS. Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP856 tahun 2016 tentang Penetapan Bandar Udara H.AS. Hanandjoeddin Tanjungpandan Provinsi Bangka Belitung Sebagai Bandara Internasional; dan
4.mendukung program nasional bidang pariwisata dalam memenuhi target mendatangkan wisatawan mancanegara sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ayat.... D:\PERDA 2017\11-Penambahan Penyertaan Modal BUMD TA. 2018.doc 8 Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas.