Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 27 Desember 2016 BUPATI BELITUNG ttd. SAHANI SALEH Diundangkan... C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2016\PERDA 2016\12-PERDA PENCABUTAN PERDA 14 TAHUN 2007.doc 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IMAM FADLLI, SH NIP. 197109152001121002 Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 27 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. KARYADI SAHMINAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 12 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : (3.12/2016) C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2016\PERDA 2016\12-PERDA PENCABUTAN PERDA 14 TAHUN 2007.doc 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA I. UMUM Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8999 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dibatalkan. Muatan materi peraturan daerah dimaksud yang dibatalkan, meliputi:
1.Keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah dimaksud untuk disesuaikan dengan:
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
b.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Berdasarkan... C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2016\PERDA 2016\12-PERDA PENCABUTAN PERDA 14 TAHUN 2007.doc 6 Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL