Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 27 Desember 2016 BUPATI BELITUNG, ttd. SAHANI SALEH Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 27 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. KARYADI SAHMINAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2016 NOMOR 13 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : (3.13/2016) PARAF KOORDINASI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IMAM FADLLI, SH NIP. 197109152001121002 C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2016\PERDA 2016\13-PEMBATALAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011.doc 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH I. UMUM Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6373 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dibatalkan. materi muatan dari Peraturan Daerah dimaksud yang dibatalkan, meliputi:
1.Keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah dimaksud untuk menyesuaikan dengan:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2.Pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Berdasarkan pertimbangan tersebut, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dicabut. II. PASAL…. C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2016\PERDA 2016\13-PEMBATALAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2011.doc 5 II. PASAL DEMI PASAL