1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang mempunyai tugas pokok dan fungsi kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
6.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
7.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
8.Tim…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\02-PERDA IZIN GANGGUAN_466A76.doc 6
8.Tim adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati atau SKPD yang diberi kewenangan untuk menangani perizinan dalam rangka pemberian atau penolakan atas permohonan izin tempat usaha dan izin ganguan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk lainnya.
10.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
12.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengeloaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
13.Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan usaha baik yang berupa ruang tertutup maupun ruang terbuka yang dijalankan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
14.Lokasi adalah Letak tempat usaha yang dijadikan untuk kegiatan usaha sesuai bidang dan sub bidang usahanya.
15.Industri adalah kegiatan pengolahan bahan baku menjadi setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi.
16.Perusahaan…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\02-PERDA IZIN GANGGUAN_466A76.doc 7
16.Perusahaan Industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri tetap didalam rencana tata ruang wilayah, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penamanan Modal Asing (PMA) maupun non fasilitas (Non PMDN/PMA).
17.Luas Ruang Usaha adalah luas bangunan dan atau lahan yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha.
18.Sarana penunjang adalah sarana dan prasarana yang dapat mendukung suatu kegiatan usaha, seperti : jalan, tempat parkir, gudang tempat penyimpannan barang yang berada didalam lokasi kegiatan usaha.
19.Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha ssuai dengan gambar ijin mendirikan bangunan.
20.Jasa adalah kegiatan Pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
21.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah.
22.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
24.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
25.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
26.Pemeriksaan…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\02-PERDA IZIN GANGGUAN_466A76.doc 8
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
27.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.