DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi. Menetapkan asas dan tujuan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi, penataan menara meliputi penempatan menara, penyedia dan pembangunan menara, sosialisasi/persetujuan masyarakat, program pertanggungan, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan menara. Selain itu juga menetapkan penggunaan menara bersama, Base Transceiver station mobile, penggunaan microcell, pengendalian dan pengawasan, ketentuan retribusi, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…