1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dinas adalah Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
8.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagaimana sarana penunjang untuk menempatkan peralatan komunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan komunikasi.
9.Menara…. C:\go-worker\temp\edaf538dea6d06b54e159ad1fbe5cb0b.doc 4
9.Menara Kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan menara tersebut berada.
10.Menara Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.
11.Microcell adalah perangkat telekomunikasi yang berfungsi untuk memancarkan gelombang mikro yang diterima dari suatu cellular based station bertenaga rendah yang dikirim melalui serat optik (fiber optic) dari suatu pusat data.
12.Menara roof top adalah menara telekomunikasi yang didirikan di atas bangunan.
13.Penyelenggara Telekomunikasi (Telco Operator) adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
14.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
15.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
16.Gambar Teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambar sipil/struktur konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat.
17.Cell planing adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular.
18.Titik Cell Plan adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang diidentifikasi dengan koordinat geografis (longitude, lattitude) yang membentuk zona pola persebaran Menara Bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan ini.
19.Zona…. C:\go-worker\temp\edaf538dea6d06b54e159ad1fbe5cb0b.doc 5
19.Zona penempatan menara bersama adalah cakupan wilayah atau area penempatan menara bersama berdasarkan potensi dan tata ruang yang tersedia.
20.Zona cell plan eksisting adalah zona area dalam radius 400 (empat ratus) meter dari titik pusat area cell plan yang berisikan menara-menera eksisting per posisi selama kegiatan penyusunan cell plan.
21.Zona cell plan baru adalah zona area dalam radius 400 (empat ratus) meter dari titik pusat area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisikan menara eksisting yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara- menara baru.
22.Menara eksisting adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Belitung hingga ditetapkannya cell plan.
23.Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di sebuah Kabupaten.
24.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin untuk membangun menara yang besarannya ditentukan oleh Peraturan Daerah dengan memperhitungan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara.
25.Aset Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan baik yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun menara telekomunikasi.
26.Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenanya) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat selular. BTS memiliki kapasitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity). Sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi.
27.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI dalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
28.BTS…. C:\go-worker\temp\edaf538dea6d06b54e159ad1fbe5cb0b.doc 6
28.BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasionalkan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh Telco Operator sebagai solusi sementara untuk penyediaan coverage selular baru atau menghandling kapasitas trafik selular.
29.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).