1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
6.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Belitung.
8.Warga…. C:\go-worker\temp\c6ee0a2c7e573123494c7bd415d10ab3.doc 5
8.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. 9.a. Penduduk Non Permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal tetap di luar wilayah Kabupaten Belitung yang tempat tinggalnya berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
10.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh pengungsian, bencana alam, bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil.
11.Penduduk WNI di daerah adalah Penduduk WNI yang memiliki dokumen Kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
12.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung.
13.Dihapus.
14.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu lainnya…. C:\go-worker\temp\c6ee0a2c7e573123494c7bd415d10ab3.doc 6 Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
19.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP- el, adalah Kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
21.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
22.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
23.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
24.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
25.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
26.Kepercayaan…. C:\go-worker\temp\c6ee0a2c7e573123494c7bd415d10ab3.doc 7
26.Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
27.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
28.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
29.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggungjawab terhadap Instansi Pelaksana.
30.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
31.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
32.Kartu Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut KITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
33.Kartu Izin Tinggal Tetap yang selanjutnya disebut KITAP adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di Wilayah Negara Kesatuan Republik
34.Petugas…. C:\go-worker\temp\c6ee0a2c7e573123494c7bd415d10ab3.doc 8 Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
34.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberi pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan penyajian data Kependudukan di desa/kelurahan. 34.a. Kantor Urusan Agama Kecamatan , yang selanjutnya disingkat KUA Kec, adalah satuan Kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
35.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat;
36.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
37.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
38.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan/desa.
39.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kehidupannya.
40.Lahir mati adalah Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu
41.Perkawinan…. C:\go-worker\temp\c6ee0a2c7e573123494c7bd415d10ab3.doc 9 pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
41.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
42.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan isteri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
43.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
44.Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
45.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
46.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung.
47.Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk non permanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang mempekerjakan pekerja domestik maupun bukan pekerja domestik, pengelola apartemen, dan pengelola rumah kost.
2.Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: