1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Belitung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung.
7.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif, rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
8.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
9.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya di sebut AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat virus HIV.
10.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama
11.Lembaga…. C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2017\PERDA 2017\PERDA 2017\3_ Perda HIV-AIDS.doc 4 kelompok masyarakat berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
11.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah suatu organisasi masyarakat non pemerintah yang bekerja langsung sesuai kebutuhan masyarakat sasaran (yang terkait dengan masalah HIV/AIDS).
12.Orang dengan HIV dan AIDS selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
13.Anak dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ADHA adalah anak yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
14.Orang yang Hidup dengan Pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang yang terdekat dan hidup berdampingan dengan ODHA.
15.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah selanjutnya disingkat KPAD Kabupaten Belitung adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas mengoordinasikan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS di Kabupaten Belitung.
16.Penjaja Seks Komersial yang selanjutnya disebut PSK adalah laki-laki, perempuan, maupun waria yang menyediakan dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan mendapatkan imbalan.
17.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika, ODHA dan OHIDHA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
18.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disebut IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
19.Dukungan adalah upaya-upaya yang dilakukan seseorang dan/atau kelompok kepada penderita HIV/AIDS baik secara moril maupun materil untuk proses penyembuhan.
20.Informed Consent adalah penjelasan atau pemberitahuan secara komprehensif kepada penderita HIV/AIDS.
21.Sero survey adalah suatu cara pengamatan epidemi HIV dengan melakukan pengumpulan data HIV secara berkala
22.Diskriminasi…. C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2017\PERDA 2017\PERDA 2017\3_ Perda HIV-AIDS.doc 5 melalui pengambilan dan pemeriksaan darah orang yang memiliki perilaku berisiko.
22.Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan terhadap warga Negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya.
23.Alat pengaman dalam berhubungan seksual adalah alat yang digunakan untuk mencegah tertularnya HIV/AIDS.
24.Voluntary Counseling Test selanjutnya disebut VCT adalah proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang bersifat confidential dan secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV.
25.Care, Support, and Treatment yang selanjutnya disingkat CST adalah perawatan, dukungan, dan pengobatan untuk ODHA.
26.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
27.NAPZA suntik adalah NAPZA yang penggunaannya dilakukan dengan cara suntik.
28.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disebut KIE adalah upaya yang dilakukan agar setiap orang dapat melindungi dirinya tidak tertular HIV dan tidak menularkannya kepada orang lain melalui peningkatan pengetahuan, sikap, dan perilaku.
29.Pemulasaraan Jenazah adalah tata cara perawatan jenazah yang positif mengidap HIV/AIDS.
30.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.