1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Bupati adalah Bupati Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan…. C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2017\PERDA 2017\5_Perda Keuangan DPRD.doc 3
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD dalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung.
8.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
9.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
10.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
12.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam Panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
13.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan…. C:\Users\user\Dropbox\BAGIAN HUKUM\HIMPUNAN PHD 2017\PERDA 2017\5_Perda Keuangan DPRD.doc 4
14.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
15.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
16.Tunjangan perumahan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan selama belum tersedia rumah negara.
17.Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota DPRD setiap bulan dan bagi Pimpinan DPRD selama belum disediakan kendaraan dinas jabatan.
18.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
19.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan guna menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjut disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung.