menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016; Mengingat :…. SALINAN Document1 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 280);
8.Peraturan…. Document1 3
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1990 Seri D Nomor 6);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 16);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 14); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG dan BUPATI BELITUNG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2016. PASAL…. Document1 4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2015 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: