Pasal... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnyadisingkat DPRDadalah lembaga perwakilanrakyatdaerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.
5.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang mempunyai tugas pokok dan, fungsi untuk menangani penyelenggaraan bangunan gedung.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi termasuk prasarana dan sarana bangunannya yang menyatu dengan tempat kedudukannya atau berdiri sendiri, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
10.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedungyang fungsinya untuk kepentingan publik, baikberupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupunfungsi sosial dan budaya.
10.Bangunan... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx4
11.Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang dalampembangunandan/atau pemanfaatannyamembutuhkan pengelolaan khusus dan/ataumemiliki kompleksitas tertentu yang dapatmenimbulkan dampak penting terhadap masyarakatdan lingkungannya.
12.Bangunan Gedung adat adalah Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
13.Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional adalah Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun temurun, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selain dari kegiatan adat.
14.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi darifungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhantingkat persyaratan administratif dan persyaratanteknisnya.
15.Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasitentang persyaratan tata bangunan dan lingkunganyang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten pada lokasi tertentu.
16.Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupatenkepada Pemilik Bangunan Gedunguntuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
17.Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah permohonan yang dilakukan Pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Kabupaten untukmendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung.
18.Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak. atau... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx5
19.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh lantaidasar Bangunan Gedung danluas lahan/tanahperpetakan/daerah perencanaan yang dikuasaisesuai rencana tata ruang dan rencana tatabangunan dan lingkungan.
20.Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh lantaiBangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerahperencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruangdan rencana tata bangunan dan lingkungan.
21.Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angkapersentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yangdiperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan danluas tanah perpetakan/daerah perencanaan yangdikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tatabangunan dan lingkungan.
22.Koefisien Tapak Basemen, yang selanjutnya disingkat KTB adalah angkapersentase perbandingan antara luas tapak basemendan luas lahan/tanah perpetakan/daerahperencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruangdan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.Pedoman Teknis adalah acuan teknis yangmerupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah dalam bentuk ketentuan teknispenyelenggaraan Bangunan Gedung.
24.Standar Teknis adalah standar yang dibakukansebagai standar tata cara, standar spesifikasi, danstandar metode uji baik berupa Standar NasionalIndonesia maupun standar internasional yangdiberlakukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruangwilayah kabupatenyang telah ditetapkandengan peraturan daerah.
26.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disebutRDTR adalah penjabaran dari Rencana TataRuang Wilayah Kabupatenke dalam rencanapemanfaatan kawasan perkotaan.
27.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya27. Peraturan… C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx6 dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
28.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
29.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
30.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambarteknis Bangunan Gedung dan kelengkapannya yangmengikuti tahapan prarencana, pengembanganrencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiriatas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencanamekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencanaspesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, danperhitungan teknis pendukung sesuai pedoman danStandar Teknis yang berlaku.
31.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulisdan profesional terkait dengan pemenuhanpersyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalamproses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran Bangunan Gedung.
32.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkanBangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasukkegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
33.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruhatau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atauprasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu gunamenyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
34.Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedungyang memenuhi persyaratan administratif danpersyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
34.Laik Fungsi… C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx7
35.Sertifikat Laik Fungsi selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat dapat dimanfaatkan.
36.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu Laik Fungsi.
37.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau menggantibagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atauprasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap Laik Fungsi.
38.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaanBangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalanbangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaanmenurut periode yang dikehendaki.
39.Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dandilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali Bangunan Gedung ke bentukaslinya.
40.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruhatau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atauprasarana dan sarananya.
41.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi, dan Pengguna Bangunan Gedung.
42.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
43.Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik Bangunan Gedung dan/ataubukan Pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan denganPemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelolaBangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsiyang ditetapkan.
44.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung adalahorang perorangan atau badan yang kegiatanusahanya menyediakan layanan jasa konstruksibidang Bangunan Gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, perencana… C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx8 pengawas/manajemenkonstruksi, termasuk Pengkaji Teknis Bangunan Gedung dan Penyedia Jasa Konstruksi lainnya.
45.Tim Ahli Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiridari para ahli yang terkait denganpenyelenggaraanBangunan Gedung untuk memberikan Pertimbangan Teknis dalam proses penelitian dokumen rencanateknis dengan masa penugasan terbatas, dan jugauntuk memberikan masukan dalam penyelesaianmasalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentuyang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus perkasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu tersebut.
46.Pengkaji Teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yangmempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknisatas kelaikan fungsi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
47.Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB yang diangkat oleh Pemilik Bangunan Gedung.
48.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atauusaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidangBangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakatahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
49.Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yangmerupakan perwujudan kehendak dan keinginanmasyarakat untuk memantau dan menjagaketertiban, memberi masukan, menyampaikanpendapat dan pertimbangan, serta melakukanGugatan Perwakilan berkaitan denganpenyelenggaraan Bangunan Gedung.
50.Dengar Pendapat Publik adalah forum dialog yangdiadakan untuk mendengarkan dan menampungaspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakatumum sebagai masukan untuk menetapkankebijakan Pemerintah/ Pemerintah Kabupaten dalampenyelenggaraan Bangunan Gedung.
51.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitandengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yangdiajukan oleh satu orang
51.Gugatan… C:\Users\User\AppData\Local\Temp\08-PERDA BANGUNAN GEDUNG KAB. BELITUNG_49EA11.docx9 atau lebih yang mewakilikelompok dalam mengajukan gugatan untukkepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakilipihakyang dirugikan yang memiliki kesamaan faktaatau dasar hukum antara wakil kelompok dananggota kelompok yang dimaksud.
52.Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedungadalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, danpengawasan dalam rangka mewujudkan tatapemerintahan yang baik sehingga setiappenyelenggaraan Bangunan Gedung dapatberlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, sertaterwujudnya kepastian hukum.
53.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaanperaturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan Standar Teknis Bangunan Gedung sampai didaerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
54.Pemberdayaan adalah kegiatan untukmenumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Kabupaten dalampenyelenggaraan Bangunan Gedung.
55.Pengawasan adalah pemantauan terhadappelaksanaan penerapan peraturan perundang-undanganbidang Bangunan Gedung dan upayapenegakan hukum.