1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Belitung.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang penanaman modal dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
6.Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah.
7.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah untuk mempermudah setiap kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah.
8.Investasi…. D:\PERDA 2017\8-PERDA INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI.docx 4
8.Investasi atau yang disebut dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Investor atau yang disebut dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
11.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
15.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan hasil tahunan.
16.Usaha…. D:\PERDA 2017\8-PERDA INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI.docx 5
16.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
17.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
18.Dana Stimulan adalah dukungan dana yang diberikan kepada penanam modal yang proses pemanfatannya dibatasi berdasarkan kegunaan, waktu dan pola penggunaan tertentu.
19.Coorporate Social Responsbility atau yang disingkat CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada dalam bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa.
20.Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi selanjutnya disebut Tim, yang ditetapkan oleh Bupati untuk melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian Insentif dan/atau kemudahan Investasi.
21.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
22.Iklim…. D:\PERDA 2017\8-PERDA INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI.docx 6
22.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah melalui penetapan berbagai peraturan perundang- undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar penanam modal memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
23.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
24.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang disampaikan oleh perusahaan mengenai perkembangan pelaksanaan penanaman modalnya dalam bentuk tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.