1.Daerah... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\09-PERDA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH_4AAA05.doc 4
1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung.
6.Produk hukum daerah adalah peraturan perundang- undangan daerah berbentuk peraturan meliputi Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
7.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
8.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan perundang-undangan daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
9.Peraturan Bupati adalah Peraturan perundang-undangan daerah yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah Peraturan Daerah dan/atau penjabaran peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di Daerah.
10.Peraturan Bersama Kepala Daerah adalah peraturan perundang-undangan daerah yang ditetapkan oleh Bupati dengan dua atau lebih kepala daerah lain.
11.Peraturan... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\09-PERDA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH_4AAA05.doc 5
11.Peraturan DPRD adalah peraturan perundang-undangan daerah yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Belitung.
12.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah peraturan perundang-undangan daerah yang berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Badan Pembentukan Perda adalah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang berfungsi di bidang pembentukan Perda.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
17.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPD adalah pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II dan/atau administrator setara pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
18.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu... C:\Users\User\AppData\Local\Temp\09-PERDA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH_4AAA05.doc 6 suatu rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
22.Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
23.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
25.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
26.Hari adalah hari kerja.
27.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung.