1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Bupati adalah Bupati Belitung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Belitung.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan sesuai golongan-golongan.
9.Oplosan… D:\PERDA 2017\9-Perda Penanggulangan Narkotika.docx 4
9.Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara-cara tertentu dari bahan yang mengandung alkohol atau bahan lain sehingga menjadi minuman baru yang beralkohol.
10.Obat oplosan adalah hasil dari percampuran obat-obatan medis tanpa resep medis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat menimbulkan efek mabuk atau efek kecanduan.
11.Minuman Oplosan adalah hasil dari kegiatan percampuran minuman dan atau obat-obatan medis dengan alkohol atau minuman suplemen yang dapat menimbulkan efek mabuk atau efek kecanduan.
12.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoakif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
13.Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
14.Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
15.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika atau psikotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan.
16.Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan.
17.Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk… D:\PERDA 2017\9-Perda Penanggulangan Narkotika.docx 5 produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau potasium permanganat.
18.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
19.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
20.Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
21.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya tanpa hak atau melawan hukum
22.Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah pemakaian Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta dipergunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
23.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaannya dikurangi atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
24.Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis.
25.Pencegahan… D:\PERDA 2017\9-Perda Penanggulangan Narkotika.docx 6
25.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalagunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
26.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya melalui rehabilitasi serta pembinan dan pengawasan.
27.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalahguna dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
28.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan penyalahguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
29.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
30.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalahuguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
31.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal, dan informal.
32.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel, dan penginapan.
33.Asrama… D:\PERDA 2017\9-Perda Penanggulangan Narkotika.docx 7
33.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di seluruh wilayah Kabupaten Belitung.
34.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka, dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Belitung.
35.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di seluruh wilayah Kabupaten Belitung.
36.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Belitung.
37.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.