1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Bupati adalah Bupati Belitung.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung.
6.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang di akui.... C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2022\PERDA\1-PERDA PENATAAN DESA FINAL.docx 4 akui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari aparatur sipil negara untuk melaksanakan tugas, hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurung waktu tertentu.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah;
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
13.Penataan Desa adalah tindakan menata wilayah desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
14.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada.
15.Penghapusan Desa adalah tindakan menghapus desa karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang srategis.
16.Perubahan Status Desa adalah perubahan dari desa menjadi kelurahan atau perubahan kelurahan menjadi desa.
17.Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding untuk dibentuk menjadi desa baru.
18.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
19.Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
20.Peraturan.... C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2022\PERDA\1-PERDA PENATAAN DESA FINAL.docx 5
20.Masyarakat Hukum Adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/ atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.