1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Belitung.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang penanaman modal dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
6.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
7.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
8.Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9.Masyarakat…. C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2022\PERDA\10-PENYESUAIAN PANSUS PERDA 8 TH 2017 (1)-(HASIL FASILITASI).doc 5
9.Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh investor yang mempunyai nilai ekonomis.
12.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
13.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
14.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.
15.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi Indonesia.
16.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai…. C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2022\PERDA\10-PENYESUAIAN PANSUS PERDA 8 TH 2017 (1)-(HASIL FASILITASI).doc 6 sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
17.Dana Stimulan adalah dukungan dana yang diberikan kepada penanam modal yang proses pemanfaatannya dibatasi berdasarkan kegunaan, waktu dan pola penggunaan tertentu.
18.Coorporate Social Responsbility atau yang disingkat dengan CSR adalah salah satu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada dalam bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa.
19.Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi selanjutnya disebut Tim, yang ditetapkan oleh Bupati untuk melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.
20.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
21.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah daerah melalui penetapan berbagai peraturan perundag- undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar penanam modal memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
22.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Dunia Usaha untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui…. C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2022\PERDA\10-PENYESUAIAN PANSUS PERDA 8 TH 2017 (1)-(HASIL FASILITASI).doc 7 melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
24.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
25.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat dengan KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tetentu.
27.Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: