1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Belitung.
5.Unit Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Belitung.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. D:\PERDA PDF\2-PERDA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK.doc 4
7.Perempuan adalah manusia berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, psikis terhadap korban.
9.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kekerasan dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
10.Perlindungan adalah segala tindakan pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan untuk melindungi dan menjamin hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
11.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
12.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang, atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
13.Pemberdayaan adalah penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri setelah mereka dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.
14.Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri dari korban kekerasan.
15.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping kepada perempuan dan anak.
16.Konseling adalah pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli/terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban dan/atau pelaku meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi.
17.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan.
18.Forum…. D:\PERDA PDF\2-PERDA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK.doc 5
18.Forum Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FPKK adalah forum koordinasi pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring dan dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
19.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.
20.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
21.Rumah tangga adalah anggota keluarga dan kerabat antara lain cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan bukan kerabat antara lain pembantu dan sopir yang hidup dan makan dari 1 (satu) dapur serta menetap dalam 1 (satu) rumah.