Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 15 Mei 2019 BUPATI BELITUNG ttd. SAHANI SALEH Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 15 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. MZ. HENDRA CAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG : (3.2/2019) PARAF KOORDINASI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IMAM FADLLI, SH NIP. 197109152001121002 D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\2-perda Pencabutan Perda 2 Tahun 2015.doc 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA I. UMUM Sebagai upaya meningkatkan iklim berinvestasi di daerah dan meningkatkan daya saing serta menjamin kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Belitung dapat melakukan deregulasi perizinan dan non perizinan. Deregulasi perizinan terkait izin yang menghambat investasi dapat melalui harmonisasi perizinan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business). Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar hukum untuk membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha. Di dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Tempat Usaha tidak termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu lagi, sehingga tidak mempunyai dasar hukum untuk dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Kaitan hal tersebut ketentuan Retribusi Izin Tempat Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Izin Tempat Usaha, telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Mengenai Retribusi Daerah Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 3 Angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Belitung mengenai Retribusi Daerah yang tidak sesuai dengan.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\2-perda Pencabutan Perda 2 Tahun 2015.doc 6 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait penyelenggaraan izin Surat Izin Tempat Usaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan diatur dengan Peraturan Daerah yang baru dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan adanya ketentuan persyaratan memperoleh/penerbitan Surat Izin Usaha Pariwisata berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan yang masih mensyaratkan adanya Surat Izin Tempat Usaha. dalam rangka penyesuaian dengan Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dengan demikian ketentuan Surat Izin Tempat Usaha yang menjadi persyaratan untuk memperoleh SIU Pariwisata sudah tidak berlaku lagi. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) telah mengakomodasi berbagai sektor usaha. Diantaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwista), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), IUJK (Izin usaha Jasa Konstruksi) dan lain-lain. Namun tidak mengatur SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Izin usaha tersebut diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau pemenuhan komitmen. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, maka ketentuan Surat Izin Tempat Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha hanya berlaku untuk izin tempat usaha pada kegiatan selain usaha Bidang Kepariwisataan. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, sudah tidak mensyaratkan lagi Surat Izin Tempat Usaha dalam pemenuhan komitmen TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwista). Berdasarkan.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\2-perda Pencabutan Perda 2 Tahun 2015.doc 7 Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha dipandang perlu untuk dicabut. II. PASAL DEMI PASAL