1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Belitung.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\3-PERUBAHAN KETIGA PERDA 16 TAHUN 2011 JASA UMUM HASIL EVALUASI.docx 4
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang peribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, balai pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, tidak termasuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan/dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan atau Pihak Swasta.
12.Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah kegiatan yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan sampah rumah tangga, industri, perdagangan dan perkantoran, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum dan taman.
13.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14.Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat- alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diberikan dan.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\3-PERUBAHAN KETIGA PERDA 16 TAHUN 2011 JASA UMUM HASIL EVALUASI.docx 5 dan/atau dikelola Pemerintah Daerah yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang yang diberikan dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
16.Pelayanan Parkir adalah penyediaan pelayanan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara di tepi jalan umum dan/atau tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten.
17.Retribusi Parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang berada ditepi jalan umum dan/atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa pelataran, los atau plank yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
19.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los atau plank yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
20.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
21.Mobil penumpang umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
22.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
23.Mobil.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\3-PERUBAHAN KETIGA PERDA 16 TAHUN 2011 JASA UMUM HASIL EVALUASI.docx 6
23.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
24.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
25.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
27.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
28.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
29.Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
30.Digitasi adalah proses pembuatan peta manual ke format digital.
31.Layer adalah tema atau bagian dari peta.
32.CD ROM adalah tempat menyimpan data digital dalam bentuk CD.
33.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggantian Biaya Cetak Peta yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
34.Pelayanan.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\3-PERUBAHAN KETIGA PERDA 16 TAHUN 2011 JASA UMUM HASIL EVALUASI.docx 7
34.Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyedotan limbah tinja pada septic tank/kakus/jamban yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
35.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan limbah tinja pada septic tank/ kakus/jamban yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
36.Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
37.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi oleh pribadi atau Badan.
38.Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan pendidikan tingkat Diploma III yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung, tidak termasuk pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
39.Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pendidikan tingkat Diploma III yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung yang diberikan oleh seluruh Civitas Akademi Keperawatan kepada mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun di lahan praktik.
40.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
41.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten.
42.Surat.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\3-PERUBAHAN KETIGA PERDA 16 TAHUN 2011 JASA UMUM HASIL EVALUASI.docx 8
42.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
43.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
44.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
45.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
46.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
47.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: