1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Belitung sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
8.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan Kepemudaan.
9.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
10.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
11.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13.Pengembangan…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\3-PERDA KEPEMUDAAN.doc 5
13.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
14.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
15.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
16.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
17.Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau yang bukan badan hukum yang didirikan yang berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah baik sendiri maupun bersama-sama.
18.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan/atau nonmaterial.
19.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
20.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
21.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun.
23.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen yang memuat indikator sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan juga referensi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
24.Rencana…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\3-PERDA KEPEMUDAAN.doc 6
24.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah program atau kegiatan yang berlandaskan visi dan misi suatu daerah yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi intansi yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.
25.Masyarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
26.Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda yang selanjutnya disingkat LPKP adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung perkembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung.