(2)Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 16 Agustus 2019 BUPATI BELITUNG, ttd. SAHANI SALEH diundangkan…. D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\4-Perubahan Perda 5 Tahun 2016 Ttg Perangkat Daerah.doc 8 Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 16 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. MZ. HENDRA CAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2019 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. IMAM FADLLI, S.H. NIP. 197109152001121002 D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\4-Perubahan Perda 5 Tahun 2016 Ttg Perangkat Daerah.doc 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG I. UMUM Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana dapat terjadi karena disebabkan oleh faktor alam, non alam dan manusia. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, bisa berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, dapat berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemik dan wabah penyakit. Bencana yang disebabkan oleh faktor manusia, atau disebut bencana sosial, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas, dan teror. Penanggulangan bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Penanggulangan bencana bukanlah sebuah kegiatan yang hanya dilakukan pada saat terjadi bencana dan rehabilitasi pasca bencana, namun penetapan kebijakan terkait bencana, tindakan pencegahan atau mitigasi merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana. Keterlibatan semua pihak, sinergisitas antara warga dan pemerintah sangatlah diperlukan dalam penanggulangan bencana yang terjadi di suatu daerah. Untuk…. D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\4-Perubahan Perda 5 Tahun 2016 Ttg Perangkat Daerah.doc 10 Untuk memimpin kegiatan operasional penanggulangan bencana, perlu ada sebuah organisasi yang secara khusus memiliki tugas dan fungsi penanggulangan bencana. Dengan demikian penanggulangan bencana dapat terlaksana secara sistematis dan efektif dengan prosedur yang jelas sehingga Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan ketika terjadi bencana dan pasca bencana, serta masyarakat yang terkena dampak bencana pun dapat segera tertolong dan meminimalisir kerugian materiil dan immateriil yang dapat terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sedangkan untuk kelembagaan di daerah, perangkat daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, untuk selanjutnya dapat diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Daerah ini juga mengubah ketentuan nomenklatur bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang sosial, menjadi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu…. D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\4-Perubahan Perda 5 Tahun 2016 Ttg Perangkat Daerah.doc 11 yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Perubahan nomenklatur ini berhubungan dengan tugas dan fungsi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Belitung, dimana Urusan Pemerintahan Bidang Sosial merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, sedangkan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlu mentetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I