1.Kabupaten adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
8.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak.
9.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat dengan RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2020\4-PERDA PENYELENGGARAAN KLA.doc 5 tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai indikator KLA.
10.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan KLA.
11.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan fungsi orang tua.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, atau suami, istri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi, sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Daerah.
15.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
16.Media Massa adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, dan/atau televisi.
17.Kecamatan Layak Anak yang selanjutnya disebut KELANA adalah pembangunan kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya wilayah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak- hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
18.Desa/Kelurahan Layak Anak yang selanjutnya disebut DEKELANA adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
20.Pusat.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2020\4-PERDA PENYELENGGARAAN KLA.doc 6
20.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak yang selanjutnya disingkat PRA adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang pelayanannya menjalankan fungsi berdasarkan empat prinsip perlindungan anak yaitu, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
21.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah Pelayanan Kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak.