1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya C:\Users\SukmaNugraha\Dropbox\Bagian Hukum\BAGIAN HUKUM (SHARED)\PHD\2024\PERDA\4_Perda Tibumlinmas.docx 4 disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
7.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung.
8.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
9.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur.
11.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, C:\Users\SukmaNugraha\Dropbox\Bagian Hukum\BAGIAN HUKUM (SHARED)\PHD\2024\PERDA\4_Perda Tibumlinmas.docx 5 ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan Bupati, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12.Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Linmas adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati dan kepala desa.
13.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan pelindungan masyarakat.
14.Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
15.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
17.Kepala Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah kepala desa/lurah yang memimpin penyelenggaraan pelindungan masyarakat di desa/kelurahan.
18.Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang C:\Users\SukmaNugraha\Dropbox\Bagian Hukum\BAGIAN HUKUM (SHARED)\PHD\2024\PERDA\4_Perda Tibumlinmas.docx 6 selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur pelindungan masyarakat dan satuan pelindungan masyarakat yang dipilih secara selektif dan ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan tugas membantu penyelenggaraan pelindungan masyarakat di daerah.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi tugas wewenang khusus oleh perundang- undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
20.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Daerah.
21.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jalan, trotoar, taman dan tempat- tempat umum lainnya.
22.Fasilitas Sosial adalah fasilitas atau tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, olahraga, pusat perbelanjaan, niaga pemerintah, pelayanan umum, rekreasi/wisata, dan tempat pemakaman umum.
23.Aparatur adalah pejabat, pegawai negeri sipil dan/atau pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
24.Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha/kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
25.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu. C:\Users\SukmaNugraha\Dropbox\Bagian Hukum\BAGIAN HUKUM (SHARED)\PHD\2024\PERDA\4_Perda Tibumlinmas.docx 7
26.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan/atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotek, pub, karaoke, panti pijat, klub malam dan/atau sejenisnya.
27.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
28.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got serta parit-parit tempat mengalirkan air.
30.Jalur Hijau adalah jalur yang terbuka sesuai dengan rencana tata ruang yang peruntukkan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
31.Taman adalah lahan yang ditanami dengan tumbuh- tumbuhan dan pepohonan sebagai tempat yang nyaman dan indah.
32.Hewan ternak adalah semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi, serta hewan yang tidak termasuk katagori hewan yang dilindungi atau langka.
33.Hewan liar adalah binatang-binatang yang tidak termasuk katagori sebagaimana dalam angka 32, atau hewan-hewan yang tidak diakui kepemilikannya.
34.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
35.Jalan adalah prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.