1.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
2.Bupati adalah Bupati Belitung.
3.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
4.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Belitung yang selanjutnya disingkat KONI adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia di tingkat Kabupaten Belitung.
5.Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat KORMI adalah himpunan induk organisasi olah raga rekreasi Masyarakat yang berasaskan pancasila yang bersifat sosial, peduli, terbuka, demokratis yang membina dan mengembangkan berbagai macam olah raga massal, olah raga tradisional, olah raga kesehatan dan olah raga khusus.
6.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga yang bersangkutan.
7.Keolahragaan.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\5-PERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN.doc 4
7.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
8.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
9.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
10.Olahraga Massal yaitu olahraga yang melibatkan segenap kalangan dan lapisan Masyarakat.
11.Olahraga Tradisional yaitu olahraga yang lahir dari rakyat dan atau olahraga rekreasi yang lahir dari tradisi lokal yang dikembangkan menjadi olahraga tradisional.
12.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
13.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
14.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
15.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
16.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
17.Masyarakat adalah kelompok warga negara indonesia non pemerintah termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
18.Prestasi.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\5-PERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN.doc 5
18.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
19.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Kejuaraan olahraga adalah kegiatan pertandingan/ perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga.
21.Pekan olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/ perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga.
22.Festival olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
23.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok Masyarakat, atau badan hukum.
24.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
25.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
26.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
27.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga, serta pelanggaran terhadap kode anti Doping yang dikeluarkan oleh badan anti Doping dunia.
28.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
29.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau.... D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2021\5-PERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN.doc 6 dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
30.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
31.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
32.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, dan nonformal, pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
33.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
34.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.