1.Kabupaten adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Bupati adalah Bupati Belitung.
7.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
8.Rencana Tata Ruang yang dimaksud adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
9.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
10.Pertambangan… C:\Users\User\AppData\Local\Temp\06-PERDA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL_6EE0FD.doc 7
10.Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
11.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
12.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
13.Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
14.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
15.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
16.Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
17.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
18.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
19.Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
20.IUP…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\06-PERDA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL_6EE0FD.doc 8
20.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
21.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
22.WIUP Eksplorasi adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi.
23.WIUP Operasi Produksi adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi.
24.Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
25.Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
26.IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
27.IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
28.WIUPK Eksplorasi adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK Eksplorasi.
29.WIUPK Produksi adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK Operasi Produksi.
30.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
31.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regoinal dan indikasi adanya mineralisasi.
32.Eksplorasi adalah adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\06-PERDA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL_6EE0FD.doc 9 sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
33.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
34.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
35.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
36.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batu bara dan mineral ikutannya.
37.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/ atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
38.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambanguan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
39.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batu bara.
40.Afiliasi dari suatu badan adalah setiap badan lain yang langsung ataupun tidak langsung, melalui satu atau lebih suatu perantara, mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama. “Pengendalian” berarti pemilikan, secara langsung atau tidak langsung, kemampuan untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan dan kebijaksanaan suatu badan.
41.Peningkatan …. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\06-PERDA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL_6EE0FD.doc 10
41.Peningkatan Nilai Tambah adalah kegiatan pengolahan mineral dan batubara untuk mempertinggi harga mineral dan batubara yang bersangkutan sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih tinggi bagi negara dan meningkatkan kegiatan perekonomian.
42.Harga Patokan Mineral adalah harga mineral yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai patokan penentuan Harga Mineral yang diproduksikan oleh Pemegang IUP dan IUPK Mineral.
43.Harga Mineral adalah harga mineral yang disepakati antara penjual dan pembeli mineral pada suatu saat tertentu.
44.Biaya Penyesuai Mineral adalah biaya penambah atau pengurang terhadap Harga Patokan Mineral karena titik penjualan mineral tidak pada titik acuan yang ditetapkan.
45.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
46.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
47.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
48.Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
49.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia…. C:\Users\User\AppData\Local\Temp\06-PERDA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL_6EE0FD.doc 11 Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
50.Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
51.Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
52.Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
53.Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta Nasional.
54.Perseroan adalah Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas termasuk perusahaan-perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
55.Masyarakat adalah masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten yang sama dengan WIUP dan/atau yang berada di sekitar WIUP.
56.Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
57.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.