1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Belitung.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Belitung.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Bangunan…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\6-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA 18 TAHUN 2011 PERIZINAN TERTENTU OK.doc 5
9.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan agama, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
10.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
11.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
12.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
13.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
14.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
15.Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima perseratus).
16.Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus).
17.Minuman…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\6-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA 18 TAHUN 2011 PERIZINAN TERTENTU OK.doc 6
17.Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
18.Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SITP-MB adalah surat izin bagi tempat untuk dapat melaksanakan kegiatan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan/atau golongan C.
19.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB).
20.Jaringan Trayek adalah kumpulan trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan umum/penumpang.
21.Angkutan adalah perpindahan orang/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
22.Angkutan Sewa adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang melayani dari pintu ke pintu sesuai dengan keperluan penyewa dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
23.Angkutan Pemandu Moda adalah angkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum sebagai angkutan perantara/lanjutan dari tranportasi awal ke transportasi lanjutan (terminal).
24.Retribusi Izin Trayek adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Izin Trayek.
25.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
26.Pungutan Pengusahaan Perikanan, selanjutnya disingkat dengan PPP adalah pungutan yang di kenakan pada perusahaan perikanan atau orang pribadi yang memperoleh SIUP.
27.Pungutan…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\6-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA 18 TAHUN 2011 PERIZINAN TERTENTU OK.doc 7
27.Pungutan Hasil Perikanan, selanjunya disingkat dengan PHP adalah pungutan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan atau orang pribadi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan sesuai dengan jumlah produksi dan harga jual ikan di lokasi pembudidayaan.
28.Usaha Perikanan adalah usaha yang dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan meliputi pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
29.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan Izin Usaha Perikanan termasuk pungutan pengusahan perikanan dan pungutan hasil perikanan.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
31.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\6-PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA 18 TAHUN 2011 PERIZINAN TERTENTU OK.doc 8
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan retribusi daerah.
37.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf ayat (1) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: