1.Daerah adalah Kabupaten Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewe nangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pembinaan adalah kegiatan penataan mengenai tempat, proses produksi dan pemasaran Barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, serta Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
6.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan terpenuhinya kehalalan dan higienitas Produk mulai dari awal hingga akhir kegiatan produksi.
7.Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\_Halal dan Higienis (Hasil Fasilitasi).docx 4 kegiatan….
8.Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
9.Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, Produk kimiawi, Produk biologi, Produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
10.Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan Halal sesuai dengan syariat Islam oleh Instansi, lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Produk Higienis adalah semua Produk makanan, minuman, obat, kosmetik, Produk kimia, Produk biologi, Produk rekayasa genetik yang tersusun dari unsur bebas dari cemaran biologis, cemaran fisik dan cemaran kimia sehingga terhindar dari segala penyakit atau gangguan kesehatan.
12.Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Barang, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Produk Barang.
13.Label Halal adalah tanda keHalalan suatu Produk.
14.Label Higienis adalah tanda kehigienitasan suatu Produk.
15.Sertifikat Halal adalah pengakuan keHalalan suatu Produk yang dikeluarkanolehinstansi/lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16.Sertifikat Higienis adalah pengakuan kehigienitasan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
17.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk Halal.
18.Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan D:\PERDA PDF\PERDA PDF 2019\_Halal dan Higienis (Hasil Fasilitasi).docx 5