Semua ketentuan mengenai perizinan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai persetujuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 19 September 2022 BUPATI BELITUNG, ttd. SAHANI SALEH Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 19 September 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. MZ. HENDRA CAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (9.51/2022) D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\9-PERUBAHAN PERDA 5 LP2B (HASIL FASILITASI).docxx 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN I. UMUM Sebagian besar bidang usaha di Kabupaten Belitung masih bergantung pada pola pertanian/perkebunan berbasis lahan, salah satunya yaitu bidang usaha Pertanian, yang merupakan sektor andalan Kabupaten Belitung dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di Daerah. Hal ini tidak terlepas dari kondisi geografis dan sumber daya manusia yang mendukung sektor pertanian yang berkembang di wilayah Kabupaten Belitung. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria, aspek penguasaan/pemilikan berkaitan dengan hubungan hukum antara manusia dan lahan. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sudah seharusnya dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan sembarangan. Namun dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proyek Strategis Nasional proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu disesuaikan dan diselaraskan. Selanjutnya…. D:\188-PERATURAN PER UU\PERDA PDF\PERDA PDF 2022\9-PERUBAHAN PERDA 5 LP2B (HASIL FASILITASI).docxx 8 Selanjutnya Peraturan Daerah juga ini mempertegas kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan memuat sanksi pidana terhadap pejabat pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “proyek strategis nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Huruf b Cukup jelas Angka 2