— Penyusunan ART dilaksanakan: oleh pengelola BUM Desa. dengan tahapan: a. mengundang masyarakat, | pimpinan atau pengurus : lembaga . kemasyarakatan desa, dan “pemerintah desa untuk merancang ART, membentuk tim perumus ART yang bertugas menggali | aspirasi dan merumuskan pokok aturannya dalam bentuk draf ART, melakukan musyawarah warga desa untuk membahas draf 0 ART: dan membuat berita acara pengesahan draf ART menjadi ART: | Jenis Usaha Pasal 11 — Jenis bidang. usaha BUM Desa meliputi d0 AO co jasa, - penyaluran |bahan pokok: perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, dan jenis usaha lainnya yang sesuai dengan potensi Desa. melakukan musyawarah warga desa untuk membahas draf ' . membuat Berita Acara Pengesahan draf AD menjadi AD:d. e. £ a b. d. a. n. 7 | | - Pasal 12 BUM Desa berkedudukan di wilayah d desa bersangkutan, “9 2 BABII: -. 1 — PERMODALAN Pasal 13 Modal BUM Desa berasal dari:
0.sebagian atau seluruh kekayaan Desa yang dipisahkan oleh Pemerintah Desa, -
b.masyarakat: Cc. pinj aman,
d.bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah : - . Kabupaten, dan 1 n
e.penyertaan modal pihak lain, atau kerjasama bagi hasil | atas dasar saling menguntungkan. . Besarnya modal. yang. berasal. dari 'Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat.(1) huruf a, paling
(2)' sedikit sebesar 51X (lima- puluh satu persen) dari jumlah . '. keseluruhan modal Badan Usaha Milik Desa. (8 Sisa modal sebesar 496: (empat puluh sembilan . : persen) dari jumlah keseluruhan. modal Badan Usaha. Milik Desa tidak “boleh dimiliki oleh Kepala Desa, “Direksi, atau perangkat desa, atau keluarganya sampai— derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping @ termasuk menantu dani ipar. . Pasal 1. . Ketentuan lebih Janjut mengenai modal BUM Desa diatur —. dalam AD/ART. K ORGANISASI PENGELOLA h BADAN USAHA MILIK DESA A B Pasal 15 . Kepala Desa memegang : kekuasaan tertinggi atas . penyelenggaraan BUM.Desa. Ke . (1 g Kepala Desa mewakili desa selaku pemilik modal BUMMo Desa. - | E 8 Pasal 16 | Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa. 1 | —