Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 10. 11. 12. . Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. 1 Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat 3. dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. 4. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis. 5. PPNS adalah penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. 6. Anak Jalanan adalah sebuah istilah yang mengacu pada anak-anak tunawisma yang tinggal di wilayah jalanan. 7. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. 8. . Minuman beralkohol adalah minuman keras yang termasuk9. kategori jenis zat narkotika yang mengandung alkohol, tidak peduli berapa kandungan alkohol didalamnya. Menara telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk kontruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi. Yustisi adalah Penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan. Ketertiban umum adalah suatu kondisi adanya keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap peraturan yang berlaku. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24, Ketenteraman masyarakat adalah suatu kondisi dinamis dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib dan teratur. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang di peruntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Bangunan adalah bangunan yang berfungsi sebagai keagamaan, fungsi usaha maupun fungsi sosial dan budaya yang berwujud konstruksi dan menyatu dengan tempat kedudukannya diatas tanah. Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana wilayah yang peruntukkan penataan dan pe ngawasannya di lakukan Pemerintah Daerah. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan /atau mengelompok, yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, gedung perkantoran umum, dan pusat perbelanjaan. Psiko sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya gelandangan, pengemis, pengamen dan tunasusila. Tuna Susila adalah orang yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan imbalan/upah sebagai balas jasa. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap. Pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, ruang terbuka hijau, bawah jembatan, jembatan penyeberangan. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan di pungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Ternak potong adalah hewan untuk keperluan di potong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim di konsumsi. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Kabupaten Bengkalis untuk keperluan di potong dan/atau di perdagangkan. Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap diwilayah tertentu dan hidup mengembara ditempat umum. Mengemis adalah perbuatan meminta-minta baik lisan maupun tulisan yang dilakukan ditempat umum, yaitu di jalan-jalan dan ditempat-tempat yang dapat dilihat oleh masyarakat. Pengamen adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan alat musik tertentu untuk memperoleh imbalan jasa ditempat-tempat umum. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Ternak adalah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembanganbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
36.Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.